Bantahan Keras Rimung Buloh: “Saya Jenguk Kawan Seperjuangan GAM yang Sakit, Kalau Pelayanan Bagus Kenapa Takut Wartawan?”

ACEH UTARA ( DetikPost.id ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, melayangkan bantahan keras terkait tuduhan sepihak dari Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M.

 

Rimung Buloh menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya melakukan intervensi medis, mengganggu ketenangan, hingga mengatur kamar pasien merupakan fitnah keji yang sengaja diembuskan untuk mengalihkan isu bobroknya fasilitas pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut.

 

Ia pun menantang balik pihak manajemen rumah sakit dengan pertanyaan menohok terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Cut Meutia.

 

Kalau memang pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah bagus, profesional, dan prima, kenapa harus takut dengan kehadiran wartawan? Kamera dan jurnalis hanya merekam fakta lapangan. Jika tidak ada yang ditutupi, tentu tidak perlu ada kepanikan hingga melarang kamera atau menuduh wartawan mengintervensi,” ujar Rimung Buloh dengan nada tegas kepada media, Senin (29/06/2026).

 

Kronologi Rill: Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit

 

Rimung Buloh kemudian membeberkan kronologi rill yang terjadi pada malam kejadian, yang didasari atas rasa kemanusiaan dan hubungan persaudaraan. Kehadirannya ke RSUD Cut Meutia pada malam hari tersebut bermula dari panggilan telepon seorang rekan seperjuangannya sesama mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

 

Malam itu, seorang kawan seperjuangan GAM, tentara hutan (Teunteu Uteun), menelpon saya. Beliau mengeluhkan kondisi ruang rawatnya di ruang Shafa, di mana AC dalam keadaan bocor dan tempat tidurnya tidak memiliki seprai sama sekali. Sebagai saudara seperjuangan yang mendengar kawannya sakit dan terlantar dalam kondisi tidak layak, tentu saya langsung bergerak menjenguk ke sana,” ungkap Rimung Buloh.

 

Namun, setibanya di ruang Shafa, Rimung Buloh tidak hanya mendapati rekannya yang terlantar. Ia juga melihat pasien lain di ruangan yang sama sedang mengalami nasib serupa; sudah tiga malam berturut-turut dirawat di atas kasur tanpa seprai.

Baca Juga:  PANGKOOPSUD II DAMPINGI KASAU TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMKAB SUMBA TIMUR DAN LEMBATA

 

Ketika saya melihat pasien lain juga tidak ada seprai, naluri saya sebagai manusia dan jurnalis langsung bergerak untuk melakukan konfirmasi demi perbaikan pelayanan. Saya tanyakan langsung kepada dua petugas medis yang berjaga malam itu. Jawaban dari petugas justru mengejutkan, mereka berdalih bahwa stok seprai habis dan sangat terbatas,” jelasnya.

 

Bantahan Soal Tuduhan “Intervensi” dan “Mengatur Kamar”

 

Rimung Buloh dengan tegas menolak tuduhan dr. Syarifah Rohaya yang menyebut dirinya mengintervensi atau mengatur-atur penempatan kamar pasien.

 

Tuduhan itu sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Saya ke sana murni menjenguk kawan yang sakit dan kebetulan melihat pelayanan yang sangat memprihatinkan, bukan sengaja datang mencari-cari kesalahan, apalagi mengintervensi urusan medis. Tugas medis itu wilayah dokter, sedangkan ketersediaan seprai dan kenyamanan pasien adalah hak mendasar publik yang dilindungi undang-undang,” cetusnya.

 

Ia justru mempertanyakan mengapa pihak manajemen RSUD Cut Meutia begitu alergi terhadap masukan dan kritik publik terkait fasilitas kasur serta seprai yang belakangan ini kerap dikeluhkan pasien hingga viral di media sosial.

 

Rumah sakit ini dibangun menggunakan uang rakyat dan untuk melayani rakyat. Jika memang pelayanan dan fasilitas seperti seprai saja tidak siap, mengapa pihak manajemen justru sibuk menyerang balik wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial?” tanyanya heran.

 

Hormati Hukum dan Lindungi Publik

 

Terkait langkah saling lapor ke pihak kepolisian, Rimung Buloh menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum demi mempertahankan kebenaran dan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan oleh buruknya fasilitas rumah sakit.

 

Ia mengingatkan bahwa pers bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjamin adanya transparansi di ruang publik, termasuk di inst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *