Ibu Kandung Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan

PAMEKASAN, Detikpost.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui jajaran Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial DA (31) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, TD (10), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut dan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah berhasil di amankan oleh petugas bersama warga setempat.

Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan pembunuhan di Desa Pademawu Barat. Korban meninggal dunia merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, dan terduga pelaku adalah ibu kandungnya sendiri,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika pelaku menyuruh ibu kandungnya (nenek korban) pergi membeli makanan bersama dua anaknya yang lain. Saat situasi rumah sepi dan hanya ada pelaku serta korban, aksi penganiayaan tersebut diduga terjadi.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Sektor, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban yang baru kembali mendapati korban sudah tergeletak di teras depan rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban sempat dilarikan warga ke Puskesmas Pademawu dan dirujuk ke RSUD Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong.

“Saat nenek korban kembali ke rumah usai membawa korban ke fasilitas medis, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga bersama pihak kepolisian lantas mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah masih memegang sebilah pisau. Pelaku langsung berhasil disergap dan diamankan,” jelas Kasi Humas.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan saksi-saksi di TKP, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat medis gangguan jiwa. Meski sempat sembuh, kondisi kejiwaan pelaku dilaporkan kambuh dalam empat hari terakhir dan masih dalam masa konsumsi obat penenang/jiwa.

Baca Juga:  35.936 Anak Muda Main Bareng di Kapolri Cup 2026, Wakapolri: Jangan Cuma Jadi Penonton, Jadilah Talenta Digital

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah kami amankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan tim medis/psikiater untuk melakukan observasi resmi terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tutup IPDA Yoni Evan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *