Ternyata Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Di Lakukan Kapan Saja

Blitar, Detikpost.id – Proses Baliknama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)

Bacaan Lainnya

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai

5. cek fisik kendaraan

Isi formulir dan lakukan pembayaran

PNBP untuk penerbitan BPKB baru

Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan.

Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.

Baca Juga:  Rimung Buloh Ungkap Bobrok Dana Gampong di Paya Bakong: "Pihak kecamatan Tutup Mata Dan Tutup Mulut.

Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket.

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *