Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Jatuh”

PURWOREJO, Detikpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Selasa (21/04) siang.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Baca Juga: Ketua APJ Akan Gelar Aksi Damai di Polres Sumenep, Jurnalis Bukan Profesi Sampah

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Baca Juga: Kapolresta Surakarta Buka Pelatihan Pencegahan Kejahatan Kerja Sama Polri–JICA

Barang Bukti dan Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya: 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram, 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver, 1 buah sedotan warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Kapolres Sragen Pimpin TFG Jelang May Day, Ini Alasan Krusial di Baliknya

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:

“Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Baca Juga:  GEMANTARA OPEN DONASI UNTUK KEBUTUAN SANTRI DAYAH DAN ANAK SEKOLAH PASCA BENCANA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *