Jakarta, ( DETIK POST.ID ) — Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), H. Akhyar Kamil, S.H., menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Aceh.
Akhyar memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita yang diduga melakukan penghinaan bernuansa SARA ke Bareskrim Mabes Polri.
Akhyar Kamil mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pengacara untuk mendampingi proses hukum tersebut. Ia juga mengaku telah menjalin komunikasi awal dengan Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ujaran Kebencian Berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Insya Allah hari Senin kami bersama relawan PAS dan tim kuasa hukum akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi secara resmi. Ini penting agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akhyar Kamil, Kamis (18/12/2025).
Menurut Akhyar, langkah hukum ini perlu dilakukan secara cepat dan tegas demi mencegah dampak sosial yang lebih luas. Ia menilai, ujaran yang menghina warga Aceh sangat berpotensi memicu keresahan dan konflik, terlebih di tengah kondisi masyarakat Aceh yang saat ini masih dilanda duka akibat musibah banjir dan bencana alam di sejumlah daerah.
Situasi di Aceh sedang tidak stabil karena bencana. Jika hal-hal seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, kami khawatir akan muncul reaksi emosional di masyarakat. Ini harus dicegah sejak dini,” tegasnya.
Akhyar menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap Harkat dan Martabat Harga diri Masyarakat Aceh. Akhyar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan cepat agar keadilan ditegakkan serta suasana kondusif tetap terjaga.;
penulis>>{ kaperwil }















