Warga Penggarap Waduk Keureto Simpur- Bener Meriah Minta Presiden Prabowo Segera Usut Mafia Tanah dan Berharap Dapat Ganti Rugi

ACEH, BM ( DETIK POST.ID ) – Samsul Bahri Masyarakat penggarap kampung Simpur, mesidah – bener meriah diwaduk keureto yang kena genangan merasa tertindas Tanpa ada pembebasan dan ganti rugi, dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional ( PSN ) lahan garap masyarakat telah dihancurkan pihak PT putra Ogami jaya bekerja sama dengan pihak PT brantas Abipraya yang begitu leluasa mengambil material batu dalam areal tanah garapan kami untuk timbunan bendungan keureuto dan sekarang ini sudah menjadi genangan air, terang samsul.

 

Dikatakannya ” kami warga penggarap merasa dirugikan dengan ada nya proyek strategis nasional tersebut karena ganti rugi tanah garap kami itu di berikan kepada orang lain sebab para berkepentingan melakukan diskiminisasi dan intimidasi kepada kami, memang kami akui dengan adanya pembangunan waduk sangat menguntungkan masarakat Aceh Utara, untuk mengatasi banjir tapi disisi lain kami dirugikan padahal setiap tahun nya membayar pajak ke negara melalui pemerintah bener meriah.

 

Dalam hal ini kami duga pemerintah mulai dari pemerintah daerah sampai pusat yang pada saat itu di pimpin oleh Jokowi tidak beritikat baik tentang penyelesaian ganti rugi akibat banyaknya para mafia tanah dan kami duga juga telah terjadi berkonsfirasi mafia tanah.

 

Kami warga penggarap meminta kepada pemerintah yang sekarang ini jelasnya ( PRESIDEN PRABOWO ) mengusut tuntas para mafia tanah di Aceh saat pembangunan waduk keureto Simpur dan harapan kami segera memberikan ganti rugi kepada masarakat penggarap apalagi sekarang ini telah kami buka laporan ke Komnas HAM pusat jakarta dan sedang tahap klarifikasi melalui kuasa hukum kami di jakarta” tegasnya.

 

Lanjut dikatakannya”Padahal kami semua jenjangan sudah kami tempuh seperti rapat bersama warga acara sosialisasi yg di adakan di jalan Medan Banda Aceh di Dayah kopi dan uji publik di GOR bener meriah yang undang oleh pemerintah bener meriah pada saat itu halil yoga selaku tim pengadaan tanah di tahun 2019 yang lalu.

 

Karena tidak tidak ada ganti kerugian maka kami menggugat ke pengadilan bener meriah pada tahun 2024 yang lalu hasilnya hanya menghabiskan energi saja karna kami duga pengadilan tidak berpihak kepada kami rakyat kecil dan kami disuruh mengugat pepenadilan tata usaha negara padahal kami tidak menuntut pemerintah dan yang kami minta hanyalah keadilan pemerintah untuk menganti rugi tanah garapan kami yang telah di hancurkan pihak PT yang bekerja diduga tidak mempunyai IUP dan WIUP nya” tutupnya.;

 

>>>>>>>{ RIMUNG }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *