SUKOHARJO, JATENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol mengungkap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan yang terjadi di rumah warga di Dukuh Tunggul RT 01 RW 16, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial RGP (18), warga Kecamatan Grogol, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MUR (55) mendapati sejumlah perhiasan miliknya hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya pergi ke Yogyakarta untuk berwisata.
Sementara itu, di rumah korban masih terdapat anak korban, ZAENAL, bersama dua temannya, yakni DAVID dan GILANG.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ZAENAL bersama DAVID meninggalkan rumah untuk pergi bermain ke Yogyakarta. Setelah itu, korban dan istrinya kembali ke rumah.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama istrinya membuka lemari pakaian. Saat itu, istri korban merasa curiga karena melihat adanya perubahan pada posisi pakaian yang tersimpan di dalam lemari.
Istri korban kemudian mengecek tempat penyimpanan perhiasan yang sebelumnya diletakkan di bawah pakaian. Setelah diperiksa, gelang dan cincin yang sebelumnya disimpan di lokasi tersebut sudah tidak ada.
Mengetahui perhiasan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian emas dari Toko Mas Satelit dengan nomor TMS-FJ-202510140057 serta satu lembar nota pembelian emas dari Toko Mas Semar dengan nomor NPWP 6.075.749.9-525.001.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi serta alat bukti yang diperlukan. Kami juga mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zaenudin.
Ia menambahkan, terhadap terduga pelaku saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas AKBP Anggaito.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.














