Tanggapan dan Hak Jawab Terkait Surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026  

Aceh Utara, 8 Oktober 2026, Detikpost.id  — Saya Muhammad, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Detikpost.id, menyampaikan tanggapan resmi terkait surat Dewan Pers Nomor 1472/DP/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 perihal pengaduan dari Saudara Suci Aulia Sari.

Kami menyatakan bahwa berita yang telah kami tayangkan disusun berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh di lapangan serta didukung bukti-bukti yang cukup dan sah pada saat pemberitaan dibuat. Kami tidak membuat berita tanpa dasar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemdes Taman Sreseh Salurkan Banpang Beras 30 Kg Ke 529 KPM, Bantu Ringankan Ekonomi warga 2026

Sebelum berita dimuat, kami sudah berupaya maksimal melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk Saudari Suci Aulia Sari beserta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam berita. Namun demikian, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan — kami mencoba menghubungi melalui jalur telepon, namun tidak dapat dihubungi atau tidak ada jawaban. Kendati demikian, kami tetap menyajikan berita tersebut karena fakta dan bukti sudah cukup kuat untuk dipublikasikan.

Jika dalam pemberitaan tersebut terdapat kalimat atau penyajian yang menyinggung perasaan, membuat tidak nyaman, atau dianggap merugikan pihak yang bersangkutan, kami memohon maaf dengan tulus. Itu bukan niat kami untuk mencederai pihak manapun. Tujuan kami semata-mata menyampaikan informasi yang menjadi fakta di masyarakat.

Baca Juga:  Mendagri Tito Bersama Kapolri Pantau Sitkamtibmas pada Malam Takbiran Idulfitri 1446 Hijriah di Daerah

Kami juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Dewan Pers dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan keseimbangan dalam setiap pemberitaan ke depannya. Kami akan terus berusaha memperbaiki kualitas jurnalistik di lingkungan kami agar lebih akurat, berimbang, dan profesional.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus hak jawab kami.

 

Muhammad

Kepala Perwakilan — Detikpost.id

Aceh Utara, 8 Oktober 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *