Banda Aceh ( DETIK POST.ID ) — Aksi pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Tak sampai 1×24 jam, dua pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Opsnal Polsek Baiturrahman yang dibantu Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit III Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut.
“Benar, kedua pelaku telah diamankan tadi malam. Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh agar setiap aksi kejahatan ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu 1×24 jam,” ujar AKP Endang, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk mengambil pesanan obat. Korban meninggalkan tas ransel warna biru di kursi ruang tunggu apotek.
Tidak lama berselang, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), turun dari sepeda motor dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IH (27) tetap siaga di atas sepeda motor.
Setelah melakukan aksinya, RAS kembali naik ke sepeda motor dan keduanya melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu dompet berwarna cokelat berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone merek Poco F7, berkas administrasi Rumah Sakit Zainal Abidin, faktur obat, dokumen perusahaan, serta obat rektal. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT Polsek Baiturrahman/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 31 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Polresta Banda Aceh serta Polda Aceh. Setelah sekitar 10 jam pencarian, petugas berhasil mengamankan RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh, beserta barang bukti berupa tas ransel dan sejumlah dokumen milik korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, IH alias Apek (27), sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026). Berdasarkan pengakuannya, handphone milik korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk membeli bahan bakar sepeda motor. Sementara uang tunai Rp500 ribu telah habis digunakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan IH dijerat Pasal 446 Ayat (1) KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Baiturrahman.
AKP Endang Sulastri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
“Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Baiturrahman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta masyarakat Kota Banda Aceh atas dukungan dan doa yang telah membantu pengungkapan kasus ini.
Penulis>>{ Rimung }















