Aceh Tengah, ( DETIK POST.ID ) — Gelombang kepedulian terhadap nasib Pandi, seorang anak buah kapal (ABK) yang divonis mati dalam kasus penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton, terus bergulir. Seruan itu kini datang dari Tanah Gayo.
Jurnalis sekaligus aktivis pemerhati narkoba di Aceh Tengah, Yusra Efendi, meminta perhatian khusus dari Presiden dan Kapolri agar kasus ini ditelaah kembali secara mendalam.
Dalam pernyataannya, Yusra mengajak masyarakat Gayo, Aceh, hingga Sumatra untuk bersuara menolak tuntutan hukuman mati terhadap Pandi dan rekan-rekannya. Ia menilai masih ada banyak pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses hukum yang telah berlangsung.
Yusra secara khusus meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian terhadap perkara ini, mengingat ancaman hukuman mati menyangkut hak hidup seseorang yang dijamin oleh konstitusi dan hukum negara.
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk menelusuri secara serius kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang menjerat para ABK tersebut.
Kasus ini sudah lama kami amati. Tidak mungkin ABK yang baru bekerja selama tiga bulan bergabung dengan sindikat besar,oleh karena itu kini Banyak pihak mulai bersuara dan memberikan dukungannya kepada pandi, agar fakta hukum yang sebenarnya bisa terungkap,” ujar Yusra.
Perhatian terhadap kasus ini bahkan datang dari sejumlah praktisi hukum nasional, termasuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea, serta sejumlah advokat lainnya yang menilai perkara tersebut perlu ditinjau kembali secara objektif.
Dugaan Rekayasa Hukum Jadi Sorotan
Menurut Yusra, ada indikasi yang patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan rekayasa hukum yang berpotensi menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak mengetahui sepenuhnya peristiwa yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa jika benar ada rekayasa yang menyebabkan seseorang terancam kehilangan nyawa melalui hukuman mati, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Negara wajib memastikan bahwa setiap warga mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak ada rekayasa perkara,” katanya.
Hak Mendapatkan Keadilan yang Sama
Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas keadilan dan perlindungan hukum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Beberapa prinsip penting dalam undang-undang tersebut antara lain:
Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial).Hak hidup merupakan hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara.
Karena itu, Yusra menilai putusan yang dijatuhkan terhadap Pandi dan rekan-rekannya oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tertinggi di Indonesia.
Harapan Peninjauan Kembali
Yusra berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat membuka ruang evaluasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk:
Peninjauan kembali (PK).
Pemeriksaan independen terhadap proses penyidikan.
Pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk membela seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan secara adil.
“Jika memang mereka bersalah, tentu hukum harus ditegakkan. Namun jika ada fakta yang belum terungkap, negara wajib membuka kembali kasus ini. Jangan sampai ada orang yang kehilangan nyawa karena proses hukum yang tidak adil,” ujar Yusra.
Seruan dari Tanah Gayo ini kini menjadi harapan baru bagi keluarga para terpidana, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan harus berdiri di atas fakta hukum yang terang, bukan sekadar pada putusan yang belum sepenuhnya teruji.
Penulis>{ Rimung }

