TEBINGTINGGI – Sikap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi, Aipda Asmida Pinem, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan.
Jawaban singkat, “Terserah Abanglah,” yang diterima wartawan saat meminta klarifikasi memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan bernomor LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi.
Wartawan berupaya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, dasar penanganannya, serta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena penanganan laporan masyarakat tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pelapor Mengaku Menjadi Korban Penganiayaan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menurut pengakuan Denny Arianto (38), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
Denny mengaku mengalami pemukulan setelah menegur penggunaan lahannya untuk meletakkan pengeras suara dan kursi tamu tanpa izin.
Menurut keterangannya, teguran tersebut berujung pada dugaan pemukulan dan tindakan memiting yang dilakukan Jefry Irwansyah hingga dirinya terjatuh.
Denny mengaku mengalami luka pada tangan serta memar di wajah.
Atas kejadian itu, Denny menyatakan telah melaporkannya ke Polsek Rambutan.
Ia juga menyebut Jefry Irwansyah dan Warni telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status hukum kedua nama tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Ada Laporan Balik, Kedua Pihak Perlu Didengar
Di sisi lain, Denny mengaku menghadapi laporan balik di Unit PPA Polres Tebingtinggi.
Ia membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Jefry Irwansyah dan mempertanyakan bukti yang disebut-sebut digunakan dalam laporan tersebut.
Denny menduga bukti yang dilampirkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Namun, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Dalam perkara yang melibatkan laporan dari kedua belah pihak, penyidik berkewajiban memeriksa fakta dan alat bukti secara objektif.
Karena itu, penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Jawaban “Terserah Abanglah” Jadi Sorotan
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, wartawan menghubungi Aipda Asmida Pinem melalui WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026).
Wartawan meminta kesempatan bertemu guna mengonfirmasi perkembangan laporan, termasuk proses penanganan perkara dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Namun, setelah identitas persoalan yang hendak dikonfirmasi dijelaskan, wartawan mengaku menerima jawaban, “Terserah Abanglah.”
Respons tersebut kemudian menjadi sorotan karena komunikasi antara aparat penegak hukum dan pers merupakan salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Apabila pejabat yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan, penjelasan mengenai mekanisme konfirmasi atau rujukan kepada pejabat yang berwenang dapat menjadi jalan keluar yang lebih profesional.
Pers tentu tidak berwenang mencampuri proses penyidikan.
Namun, meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi Hukum Minta Evaluasi Komunikasi
Praktisi hukum Saptha N. Isa, SH, MH, menilai pimpinan Polres Tebingtinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di Unit PPA.
Menurutnya, pelayanan kepolisian semestinya mengedepankan sikap profesional, komunikatif, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika informasi yang diminta belum dapat disampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan atau ketentuan kerahasiaan, pejabat terkait tetap dapat menjelaskan batasan informasi yang bisa diberikan kepada publik.
Ia juga meminta Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, mengevaluasi persoalan tersebut agar komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers tetap terjaga.
Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memperhatikan etika komunikasi dan kepercayaan masyarakat.
Transparansi dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersama
Dalam prinsip pelayanan publik, sikap responsif dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Keterbukaan informasi memang memiliki batas, terutama terhadap materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Namun, batasan tersebut seharusnya dijelaskan secara proporsional tanpa mengabaikan etika pelayanan.
Semangat Polri untuk hadir bersama masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan respons yang jelas terhadap pertanyaan publik dan menjalankan penegakan hukum secara profesional.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses hukum sesuai ketentuan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kanit PPA Polres Tebingtinggi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tanggapan atas keberatan Denny Arianto.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Aipda Asmida Pinem, Kapolres Tebingtinggi, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
BT.



