Aceh Timur ( DETIK POST.ID ) — Praktik poligami tanpa izin istri dinilai melanggar hukum perkawinan dan mencederai rasa keadilan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Yulindawati, S.H., yang menegaskan bahwa poligami tanpa prosedur hukum bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan pelanggaran serius terhadap hak perempuan dan anak.
Di Indonesia, asas perkawinan yang dianut adalah monogami. Poligami hanya dimungkinkan sebagai pengecualian dengan syarat ketat, termasuk persetujuan istri dan izin pengadilan. Jika syarat ini diabaikan, maka yang bekerja bukan hukum, melainkan patriarki,” ujar Yulindawati, Rabu ( 21/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas mengatur bahwa poligami bukan hak absolut laki-laki. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi perkawinan diam-diam atau nikah siri tanpa sepengetahuan dan izin istri sah.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Poligami tanpa izin adalah perampasan hak perempuan atas persetujuan, keadilan, dan kepastian hidup,” tegasnya.
Menurut Yulindawati, dalam relasi kuasa yang timpang, izin istri kerap digantikan dengan tekanan moral, intimidasi, atau dalih agama. Perempuan yang menolak poligami sering distigmatisasi sebagai durhaka atau tidak taat agama, sementara pelaku justru mendapatkan pembenaran sosial.
“Padahal agama tidak pernah mengajarkan pemaksaan, pengkhianatan, atau penghilangan hak,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak poligami ilegal yang menimbulkan korban berlapis. Perempuan kedua dan seterusnya berada dalam posisi rentan karena perkawinannya tidak diakui negara, sementara anak-anak yang lahir berpotensi kehilangan kepastian hak hukum dan perlindungan sosial.
Semua risiko ini ditanggung perempuan dan anak, sementara pelaku hampir tidak pernah tersentuh konsekuensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yulindawati menegaskan bahwa persoalan ini menjadi sangat serius apabila dilakukan oleh pejabat publik, khususnya kepala daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Jika kepala daerah melakukan perkawinan yang tidak sesuai aturan, seperti nikah siri atau poligami tanpa izin yang sah, hal itu dapat menjadi dasar pemakzulan,” jelasnya.
Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai merusak citra dan kepercayaan publik. Sebagai figur publik, kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum dan etika pemerintahan.
Yulindawati menegaskan negara tidak boleh terus bersikap ambigu dalam persoalan ini. Penegakan hukum terhadap poligami tanpa izin harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Ukuran negara hukum bukan pada banyaknya aturan, tetapi pada keberanian menegakkan keadilan bagi yang paling rentan,” pungkasnya
>>>>>{ Rimung }















