Aceh ( DETIK POST.ID ) – Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh terus berjalan di tengah bayang-bayang konflik lahan yang tak kunjung tuntas. Masalah ini menjadi tantangan serius dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan penegakan keadilan agraria. Ketidaktuntasan ganti rugi, minimnya transparansi, serta dugaan penyimpangan administratif menjadi sorotan utama publik.
Salah satu proyek yang paling disorot adalah pembangunan Waduk Keureuto yang mencakup wilayah Kabupaten Bener Meriah (Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama) hingga sebagian Aceh Utara (Kecamatan Paya Bakong). Proyek yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung ketahanan air dan energi di kawasan utara Aceh ini masih menyisakan persoalan serius di balik kemegahannya: belum tuntasnya ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak.
Hal serupa juga terjadi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan di Kabupaten Aceh Tengah. Proyek ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun banyak warga mengaku belum menerima kompensasi atas tanah dan properti mereka yang digunakan atau tergusur.
Proyeknya penting, iya. Tapi hak kami juga penting. Sampai sekarang kami belum menerima sepeser pun ganti rugi,” ujar salah satu warga Wih Ni Bakong yang meminta namanya dirahasiakan.

Aktivis sosial dan tokoh muda Aceh Tengah, Gilang Ken Tawar, menyebut telah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural bahkan potensi praktik korupsi dalam mekanisme pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Menurutnya, proyek di lapangan sudah hampir rampung, namun warga pemilik lahan sah justru belum diberikan haknya.
Kami mendalami temuan dokumen dan testimoni warga. Ada dugaan kuat pengabaian terhadap mekanisme hukum yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bahkan, muncul indikasi bahwa ada aktor-aktor tertentu yang mengaburkan status lahan demi mempercepat pelaksanaan proyek,” kata Gilang.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan turunannya, negara wajib memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pemilik tanah yang sah. Ganti rugi itu pun harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan partisipasi aktif masyarakat terdampak.
Negara ini bukan negara bodoh. Ketika ada warga yang punya bukti sah kepemilikan, membayar pajak, dan bertempat tinggal secara turun-temurun, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak membayar ganti rugi. Kecuali kalau memang ada oknum yang bermain,” tegas Gilang.
Konflik-konflik seperti ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dalam sektor agraria dan pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya berhasil. Ketika hak rakyat terabaikan, legitimasi proyek strategis pun menjadi rentan.
Tak hanya soal keadilan, konflik lahan yang tidak diselesaikan juga berpotensi menjadi bom waktu sosial-politik di kemudian hari. Kegagalan negara melindungi hak warganya akan melahirkan distrust (krisis kepercayaan) dan memperbesar jurang antara pusat dan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten terkait penyelesaian persoalan ganti rugi lahan ini.
Publik kini menanti langkah tegas dan konkret dari pemerintah: apakah akan membela kepentingan rakyat atau membiarkan ketimpangan ini menjadi luka permanen dalam wajah pembangunan?
Jika konflik ini terus diabaikan, bukan mustahil PSN yang dirancang sebagai pengungkit kemajuan justru berubah menjadi sumber ketidakadilan baru.
Sengketa lahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal hak dasar atas tanah, identitas, dan keberlanjutan hidup. Dalam setiap batu proyek strategis nasional, harus ada jaminan bahwa tak satu pun rakyat yang dikorbankan secara diam-diam.
>>>>>>{ RIMUNG }
















