Perdana, Kantor Hukum Emma Fiana & Rekan Sosialisasikan Pembentukan Posbankum di Idi Rayeuk

Aceh Timur ( DETIK POST.ID ) — Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana dan Rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi desa/kelurahan di Kecamatan Idi Rayeuk. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025.

 

Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal untuk menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan audiensi diikuti oleh 35 kepala desa se-Kecamatan Idi Rayeuk dan turut dihadiri unsur Muspika setempat. Acara berlangsung di Aula The Royal Hotel, Idi Rayeuk, Sabtu (27/12/2025).

 

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melalui Camat Idi Rayeuk M. Hasni, dalam sambutannya menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa. Ia menilai keberadaan Posbankum sangat strategis dalam membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum secara adil.

Baca Juga:  Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

 

Hasni juga menyampaikan apresiasi atas program tersebut yang dinilai mampu memperkuat reformasi dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kecamatan Idi Rayeuk.

 

Sementara itu, Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana, S.H.,menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai bentuk jaminan akses keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status sosial. Layanan yang diberikan meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau organisasi advokat.

 

Posbankum adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. Penyelesaian sengketa akan diutamakan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan,” ujar Emma Fiana.

 

Ia menambahkan, Posbankum juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian konflik di tingkat desa/kelurahan, dengan layanan bantuan hukum dan advokasi, mediasi, hingga pendampingan hukum lanjutan apabila sengketa harus diselesaikan melalui jalur litigasi.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Nasional, Polres Grobogan Panen Jagung di Atas 274 Hektare Lahan

 

Kantor Hukum Emma Fiana dan Rekan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh Timur guna mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 100 persen desa dan kelurahan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum serta memastikan akses keadilan yang merata.

 

Turut menjadi narasumber, Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H., CPM, CP Arb, yang berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam pendampingan terhadap korban.

 

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan Posbankum dalam melayani masyarakat.;

 

penulis>>{ rimung }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *