Pengadilan Vonis Kades Pengeroyok, Ketua APPI Pertanyakan Lambatnya Eksekusi

Takengon ( DETIK POST.ID ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, mengeluarkan pernyataan keras terkait kasus pengeroyokan yang menimpa adik dan keponakannya. Ironisnya, pelaku utama, yang merupakan Kepala Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, bernama Mulyadi, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum!

 

Rimung Buloh dengan nada berapi-api menceritakan bahwa adiknya, Ummi Kalsum, menjadi korban pemukulan oleh Mulyadi dan anaknya. Kasus ini telah melalui proses pengadilan yang panjang di Aceh Tengah, yang akhirnya memvonis Mulyadi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Pelayanan IGD RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kian Responsif, Bukti Peningkatan Kualitas Layanan

 

Setelah divonis, Mulyadi mencoba mengelak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Namun, usahanya sia-sia, bandingnya ditolak mentah-mentah!” tegas Rimung Buloh.

 

Tak menyerah, Mulyadi kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta. Namun, hingga detik ini, belum ada kejelasan mengenai status kasasi tersebut.

 

Kemarahan Rimung Buloh memuncak karena Mulyadi tak kunjung ditangkap, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menuding ada permainan kotor yang menyebabkan proses penangkapan Mulyadi terkatung-katung.

Baca Juga:  Diduga kuat Galian C Ilegal Milik Kepala Dinas Transmigrasi di Kabupaten Banggai Laut Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

 

Ini sudah keterlaluan! Kenapa seorang kepala desa yang jelas-jelas melakukan tindak pidana pengeroyokan bisa bebas berkeliaran seolah-olah kebal hukum? Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” teriak Rimung Buloh dengan geram.

 

penulis>>{ kaperwil }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *