Pencabutan Kembali Surat Edaran Himbauan Dari Dewan Pimpinan MUI Kota Kupang, Terkait Keraguan Kahalalannya Membeli Atau mengkonsumsi Daging Sapi Yang Diolah Dari Rumah Pemotongan Hewan Bimoku Di Kota Kupang

Kupang, NTT – Viralnya cuplikan video temuan seekor sapi yang mati mendadak di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang pasca kunjungan kerja oleh Anggota Komisi II DPRD pada bulan lalu memaksa Pj. Gubernur NTT dr. Andriko Susanto, SP., MP dan Pj. Walikota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, menyidak RPH Bimoku untuk memastikan kebenarannya.

 

Hasil sidak diketahui ternak sapi tersebut mati sebelum disembelih dan telah diambil pemiliknya untuk dikuburkan (Tidak dikonsumsi atau diperjualbelikan).

 

Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Majels Ulama Indonesia (DPC MUI) Kota Kupang telah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam dan mengeluarkan Surat Edaran DPC MUI Kota Kupang Nomor : 042/DP-MUI/01-XXIX/I/2025, tanggal 16 Januari 2025.

 

Edaran tersebut berisikan himbauan kepada badan Takmil/Imam Masjid se-Kota Kupang agar sementara waktu tidak membeli atau mengkonsumsi daging sapi dari RPH Bimoku Kupang karena tidak dijamin kehalalannya.

 

Menyikapi permsalahan ini, Pj. Walikota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., bersama Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS, Plt. Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Kupang serta DPRD Kota Kupang melakukan rapat dengar pendapat membahas tindak lanjut Pemkot Kota Kupang terhadap isu hewan mati di RPH Bimoku Kota Kupang.

 

Rapat membuahkan solusi menambah juru sembelih halal di RPH Bimoku yang saat ini hanya diawaki oleh 2 orang. Pemkot juga berharap para pengusaha pemilik ternak sapi dapat menyiapkan penyembelihnya masing-masing sehingga dalam pemotongan daging sapi dapat tercapai kehalalannya sesuai syariah Islam.

 

Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, DPC MUI Kota Kupang mencabut surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya dan menerbitkan surat edaran baru dengan nomor : 043/DP-MUI/01-XXIX/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal pemberitahuan tentang Pengelolaan RPH Bimoku Kota Kupang yang ditujukan kepada seluruh Umat Islam untuk dipersilahkan membeli atau mengkonsumsi daging sapi dari RPH Bimoku Kota Kupang dengan tetap berhati-hati untuk kehalalannya.

 

DPC MUI Kota Kupang juga akan berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RPH Bimoku dengan membentuk tim pengawas dan berkolaberasi bersama Pemkot Kupang agar kehalalan daging sapi yang dikelola oleh RPH Bimoku tetap terjaga.

 

Khnza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *