SUMENEP, Detikpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD setempat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengatakan, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi perekonomian. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap target pendapatan serta belanja yang dinilai menjadi prioritas daerah.
“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanja prioritas,” ujar Imam Hasyim.
Menurutnya, dokumen yang telah disepakati tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran turut dipengaruhi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Imam Hasyim menambahkan, perubahan kondisi ekonomi makro, baik nasional maupun global, serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi turut berdampak terhadap kondisi ekonomi daerah pada semester kedua 2026. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan penyesuaian agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan sejak 3 hingga 9 Agustus 2026. Dari pembahasan tersebut, Banggar memberikan delapan catatan dan rekomendasi kepada Pemkab Sumenep, antara lain peningkatan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia serta perbaikan efektivitas program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Banggar juga meminta Pemkab mengkaji secara menyeluruh rencana pengadaan sepeda motor listrik, memperbaiki area parkir RSUD yang masih rusak, serta mengevaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, khususnya program yang memiliki tingkat realisasi fisik dan keuangan rendah. Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan stabilisasi pasokan pangan guna menghadapi tekanan inflasi serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” tegas Arfian.
Banggar selanjutnya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
DPRD juga meminta agar belanja daerah lebih diarahkan pada kebutuhan dasar, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian.
Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif sehingga seluruh program dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran.















