ACEH UTARA, ( DETIK POST.ID ) – Seorang pemborong yang diduga bernama Aji diduga menghindar dari kontak wartawan setelah muncul dugaan konstruksi lantai rumah tahan banjir (huntara) di Desa Aleu Krak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, tidak memenuhi standar kualitas. Lantai-lantai yang dibangun dikabarkan memiliki ketebalan sangat tipis dan sudah mengalami kerusakan juga semua sudah tumbuh rumput di dalam di berbagai bagian.
Wartawan detikpost.id, Rimung Buloh, telah mencoba menghubungi pemborong melalui nomor WhatsApp +62 821-2401-****. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon, bahkan nomor kontak wartawan diblokir oleh pihak pemborong, diduga untuk menghindari pertanyaan atau klarifikasi tentang kondisi proyek.

Jika proyek huntara ini menggunakan dana publik, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemborong dan pengelola proyek wajib memberikan transparansi terkait kondisi konstruksi dan penggunaan dana.
Keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat agar dapat memastikan penggunaan anggaran berjalan dengan transparan dan hasil konstruksi aman serta layak digunakan. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pemborong maupun pihak pemerintah kecamatan terkait dugaan kerusakan dan ketidaklayakan konstruksi tersebut.

Tim detik post.id akan terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini.
Awak media juga mendapatkan konfirmasi dari Plt. Kepala Desa Aleu Krak Kayee, Adi, yang menyatakan kondisi lapangan tanah huntara sangat memprihatinkan. Menurut Adi, tanah di kawasan itu sangat rendah sehingga apabila turun hujan sebentar saja air cepat masuk ke dalam. Selain itu, konstruksi cor lantai yang sangat tipis bahkan sudah mengelupas dan rusak, sehingga tidak layak diterima oleh masyarakat setempat.

Masyarakat dan awak media meminta kepada Bupati Aceh Utara serta Badan Manajemen Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera memanggil pemborong tersebut dan mencabut kontrak jika diperlukan. Mereka mendesak agar huntara dialihkan ke pemborong lain yang lebih bertanggung jawab. “Jangan dibiarkan pemborong seperti itu melanjutkan pekerjaan. Jika Bupati dan BNPB enggan mencabut dan mengalihkannya kepada pihak lain, maka diduga telah terjadi kerja sama yang tidak transparan,” ujar warga dan awak media.
Penulis, sur















