Sampang – detikpost.id – Pengurus Cabang Nahdatul ulama Sampang mengadakan silaturrahim dengan kejaksaan negeri (Kejari) Sampang dalam rangka mendorong tuntuntaskan perkaraang hukum terkait rudapaksa pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur, yang terjadi di kabupaten Sampang baru baru ini. Tagakkan keadilan, proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan jangan pandang bulu, Senin ( 20/07/2026 ).
Dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Sampang dengan tersangka 27 orang pelaku ini, PCNU kabupaten Sampang mendorong Kajari Sampang Moh.Igbal untuk menegakkan keadilan, siapapun pelakunya dan jangan pandang bulu, karena kasus Rudapaksa anak dibawah umur ini sudah mencoreng nama baik kabupaten Sampang dan sudah jadi atensi nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para kiai, ulama dan pimpinan pondok pesantren serta perwakilan muslimah Fatayat NU wilayah Sampang, pengurus PCNU, kajari dan staf beserta jajarannya.
Kehadiran para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Kejari Sampang disambut hangat dan dalam suasana kekeluargaan.
Dalam silaturrahim ini, Kajari sampang Moh. Iqbal mengatakan, sangat berterimakasih atas kedatangan dan support serta dorongan para alim, ulama dan kiai dalam kepedulian mengawal kasus pelecehan anak dibawah umur ini.

” Terimakasih atas kedatangan para kiai, alim ulama dan pimpinan pondok pesantren, juga kepada PCNU cabang Sampang yang telah mensupport dan mendorong pihak Kejari dalam menuntaskan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan dua penuntut umum perempuan dan satu orang jaksa dibawah kordinasi kepala seksi tindak pidana umum ( Kasi Pidum ). Dan ia menjamin anak buahnya akan bekerja maksimal sesuai hukum yang berlaku dan dijamin tidak akan masuk angin dalam hal ini. Mohon doa dan pengawasannya.
” Kami sudah mengirimkan dua penuntut umum perempuan dan seorang jaksa dalam kasus ini, dan kejaksaan negeri Sampang menjamin akan menuntaskan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin pula anak buahnya tidak akan masuk angin dalam perkara ini,” tegasnya.
Lebih jauh Kajari Sampang menegaskan, penangan perkara pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur tentunya tidak sama dengan penanganan orang dewasa, perlu perlakuan khusus, untuk itu mohon dukungan dan pengawasannya agar kami lebih profesional dalam menangani perkara ini.
” Penangan perkara pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, tidak sama dengan penanganan orang dewasa, perlu perlakuan khusus, mohon doa dan dukungannya agar kami bisa menyelesaikan perkara ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Sementara, menurut salah satu kiai yakni kiai Itgon Busiri yang juga ketua MUI kabupaten Sampang menyatakan, kedatangan kami ke Kejari Sampang, adalah untuk memberikan dorongan doa dan pengawasan serta pengawalan dalam kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Agar kedepannya tidak terjadi kasus serupa di kabupaten Sampang.
” Kami mendorong dan berdoa, serta mensupport kinerja Kejari Sampang untuk menuntaskan perkara yang menjadi atensi nasional, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama, ” tuturnya.
Lebih lanjut, kiai Itgon Busiri berpesan, tugas kita para kiai dari dulu adalah memberikan pelajaran tentang Akhlakul Karimah, adab, sopan santun. Jagalah keluarga kita dari perbuatan maksiat agar kelak selamat di dunia dan akhiratnya.
” Tugas kita para kiai tetap sama dari dulu sampai sekarang, adalah memberikan pelajaran tentang Akhlakul Karimah, adab, sopan santun serta Budi pekerti yang baik, semoga kita semua dapat menjaga anak anak kita dan keluarga kita terhindar dari perbuatan maksiat dan mendapatkan lindungan Alloh SWT serta selamat di dunia dan akhirat,” pungkasnya.
Penulis : soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id

