KEDIRI KOTA, Detikpost.id – Dugaan Pungli dengan dalih sumbangan, atau uang pendidikan dengan alasan karena tidak bisa di akomodir oleh anggaran pemerintah atau BOS mulai digencarkan oleh pihak sekolah melalui komite atau Pagos (Paguyuban Orang Tua Siswa) di SMAN dan SMKN Kota dan Kabupaten Kediri, kali ini beredar ringkasan percakapan orang tua murid tepatnya di SMAN 1 Kota Kediri.
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya sejumlah biaya yang disampaikan dalam pertemuan di SMAN 1 Kota Kediri. Keluhan tersebut beredar melalui pesan di grup komunikasi wali murid yang merangkum hasil pertemuan dengan pihak sekolah.
Dalam pertemuan antara perwakilan wali murid dengan pihak sekolah mengatakan bahwasanya pihak sekolah atau SMAN 1 Kota Kediri memerlukan biaya operasional kegiatan sebesar Rp1,9 milyar dalam satu tahun, yang bilamana dibagi jumlah keseluruhan siswa yaitu 1300 siswa akhirnya ketemu biaya sebesar Rp1,5 juta per anak untuk membantu biaya operasional tersebut dalam satu tahun, atau bisa dibayar setiap bulan Rp.150.000.
Dalam percakapan juga mengatakan hanya untuk sumbangan tidak wajib Rp.150.000, boleh diatasnya atau dibawahnya yang penting sumbangan sukarela tidak ada paksaan.
Saat dikonfirmasi Kepala SMAN 1 Kota Kediri Arif Syah Putra melalui WhatsApp malah memblokir nomor dari wartawan media koran ini, terkesan alergi dengan wartawan yang kritis dalam menyoal masalah di lingkup dunia pendidikan. Hingga berita ini muat tayang, kepala sekolah juga belum bisa diajak komunikasi untuk hak jawab dan klarifikasinya.
Menanggapi hal ini Saiful Iskak selaku aktivis pengamatan pendidikan dan Ketua LSM RATU sesuai fungsinya sebagai kontrol memberikan komentarnya.
” Harusnya Komite sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah harusnya memahami, Komite jangan menggalang dana di lingkup sekolah baik ke orang tua maupun siswa, apalagi ada pengarahan nominal boleh lebih besar dan boleh lebih kecil, yang namanya sumbangan itu tidak mengikat, boleh menyumbang dan boleh tidak, besaran sumbanganpun terserah orang tua, jangan untuk memenuhi ambisi sekolah akhirnya orang tua yang menjadi sasaran”, tegasnya.
Beredarnya informasi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari para wali murid. Sebagian mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut, mengingat sekolah negeri memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui berbagai skema, termasuk Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di sisi lain, ada pula yang menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Kota Kediri mengenai rincian, dasar hukum, maupun mekanisme penarikan biaya sebagaimana yang beredar dikalangan wali murid.

