LANGSA, ( DETIK POST.ID ) – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Aji Uma, menyatakan dukungannya terhadap program Gubernur Aceh yang mengusulkan legalisasi 2.101 sumur minyak rakyat, termasuk di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur. Dukungan ini disampaikan di tengah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam proses penertiban dan pengelolaan sumur minyak tersebut.
Saya sangat mendukung program Gubernur Aceh yang menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat ini. Jika dikelola dengan baik, ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Aji Uma melalui sambungan seluler, Selasa (17/2/2026).
Seperti diketahui, pada Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengusulkan 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasional dari pemerintah pusat. Usulan ini mencakup sumur-sumur di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/19539 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dalam surat tersebut, Gubernur merekomendasikan Koperasi Tata Seuramo Peureulak untuk mengelola 203 sumur minyak tua di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Aji Uma, yang juga dikenal sebagai mantan artis Aceh Mpang Breh, mengingatkan aparat penegak hukum yang terlibat dalam kegiatan penertiban sumur minyak rakyat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Ia juga meminta agar aparat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat ini, sehingga proses pengelolaan secara resmi dapat dipercepat.
Semoga potensi sumur minyak ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh Timur maupun kota Langsa,” pungkas Sudirman.
Lebih lanjut, Aji Uma mengharapkan agar warga masyarakat setempat turut andil dalam mengawasi dan mengawal program legalisasi sumur minyak rakyat ini. Ia berharap, masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan program Gubernur Aceh ini, sehingga PAD dari minyak sumur rakyat tersebut nantinya dapat dibeli oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat seharga 70–80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).
Di sisi lain, Awak Media menemukan adanya dugaan urbanisasi pekerja ilegal dan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengeboran minyak sumur tradisional di wilayah hukum Polres Langsa dan Polres Aceh Timur.
Akibat urbanisasi pekerja ilegal dibubarkan, berganti perkerja yang memiliki legilitas resmi, terungkap fakta hingga bulan Februari menjelang Ramadhan 2026 pelaku usaha oknum Polri dan TNI,”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dan TNI terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di Langsa dan Aceh Timur.
Penulis>>{ Rimung }















