ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPP-KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, mengatakan Gampong Beuringen di Kecamatan Meurah Mulia gagal mencairkan dana desa 2025 untuk tahap pertama.
Sementara 851 gampong lainnya sudah melakukan pencairan dan ada yang masih berproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
Gampong yang gagal menyalurkan dana desa tahap I, maka secara otomatis juga tidak dapat menyalurkan dana tahap II,” kata Fuad kepada AJNN,
Dikatakan Fuad, hal itu terjadi disebabkan Gampong Beuringen tidak memenuhi berbagai kewajiban administratif. Selain itu kuat dugaan terjadi konflik internal di tubuh pemerintahan gampong tersebut.
Padahal sebelumnya sudah diberi kesempatan kepada seluruh gampong untuk mengajukan pencairan dana desa paling lambat hingga Kamis, 12 Juni 2025.
Sebagai catatan, dana desa di Aceh Utara untuk tahun ini berjumlah Rp 614 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jumlah itu ditambah Rp 110,4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara.
Sementara total keseluruhan dana desa tahun 2025 untuk Aceh Utara mencapai Rp 724,5 miliar.;
>>>>>>{ RIMUNG }
















