Masyarakat Aceh Timur Jadi Korban Keganasan PT Adira Finance, Mobil Disita Paksa di Jalanan

Aceh Timur, ( DETIK POST.ID ) – Sejumlah warga Julok dan darul aman Aceh Timur mengaku menjadi korban tindakan brutal PT Adira Finance Cabang Langsa. Mobil mereka disita secara paksa di jalan tanpa pemberitahuan resmi. Mereka dipaksa membayar semua tunggakan di tempat, meskipun banyak yang mengaku rutin membayar cicilan.

 

Menurut keterangan korban, aksi penarikan ini dilakukan oleh pihak leasing dengan menggunakan jasa debt collector yang beroperasi tanpa prosedur yang jelas. Bahkan, korban menyebut ada unsur intimidasi dalam proses penyitaan kendaraan.

 

Kami Merasa Diperas!”

Seorang korban, Rj warga Darul Aman, mengungkapkan bahwa mobilnya tiba-tiba dihentikan di jalan oleh pihak PT Adira Finance. Tanpa peringatan, mereka langsung menahan kendaraan dan meminta pembayaran penuh atas tunggakan sehingga dengan terpaksa harus memilih untuk membayar lunas Dengan cara mobil yang dulu kontrak dengan nama konsumen atas diri terpaksa berpindah kontak atas nama orang lain selama tiga tahun lagi.

 

Rj”menambah kan seharusnya mobil saya akan lunas 18 lagi dari kontak 60 kali setoran untuk satu bulan dikarenakan tunggakan 3bulan hingga mobil berusan ke kantor PT Adira finance langsa hingga hasus membayar angsuran selama 33 lagi karena mobil sudah di lesing lagi agar bisa melunasi hingga membuat saya sangat geram dan tidak adil apa yang telah terjadi terhadap saya ucap rj.

 

Saya sudah membayar cicilan secara rutin. Tiba-tiba mobil saya dicegat dan ditahan! Tidak ada surat resmi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ini sudah seperti perampokan di jalanan,” ujar Rj. dengan nada geram.

 

Senada dengan itu, RJ, warga Julok, juga mengeluhkan hal yang sama. Ia merasa diperas oleh pihak leasing yang tidak transparan dalam menjelaskan besaran tunggakan.

 

Kami tidak tahu berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar. Mereka hanya minta semua tunggakan dilunasi di tempat, tanpa memberikan rincian yang jelas! Ini jelas permainan kotor,” kata RJ.

 

Debt Collector Bertindak di Luar Batas?

 

Praktik penarikan kendaraan oleh leasing sebenarnya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penarikan unit harus melalui prosedur yang jelas, seperti surat peringatan dan pemberitahuan resmi. Namun, dalam kasus ini, PT Adira Finance diduga bertindak sewenang-wenang dengan melibatkan debt collector yang bertindak di luar batas hukum.

 

Debt collector bukan aparat penegak hukum! Mereka tidak punya hak menghentikan kendaraan di jalan dan menyitanya seenaknya. Jika ada tunggakan, harus ada jalur resmi, bukan main sita paksa!” ujar seorang aktivis LSM yang ikut mendampingi korban.;

 

>>>>>>>>{ RIMUNG }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *