Banjarnegara, 7 Agustus 2025 – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Banjarnegara. Seorang pria berinisial R oknum anggota TNI diduga menjadi otak penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 44.534.08, Jalan Letjend Suprapto, Wangon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, R menjalankan aksinya dengan mengganti pelat nomor kendaraan antara AA 1617 HB dan AD 8092 A. Langkah ini dilakukan untuk mengakali sistem kuota pembelian solar bersubsidi berbasis nomor polisi, yang sejak 2023 terkoneksi dengan aplikasi MyPertamina dan CCTV SPBU.
Dengan modus tersebut, R bisa membeli solar bersubsidi melebihi batas yang diizinkan. Solar itu kemudian diduga dijual kembali ke pihak industri atau pengusaha proyek dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.

Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti, R dan jaringannya terancam pasal berlapis:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman pidana hingga 6 tahun penjara)
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf c dan Pasal 55, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tuntutan Masyarakat dan LSM
Warga dan aktivis anti-korupsi mendesak polisi serta pihak terkait bertindak cepat.
> “Kalau tidak ada backing, kendaraan modifikasi itu tidak mungkin bebas keluar masuk SPBU,” ujar seorang warga Wangon.
Edy Bondan, Anggota Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah resmi.
> “Kami akan bersurat ke Polres Banjarnegara, Polda Jateng, dan Satgas Migas agar kasus ini diproses tuntas. Harus ada efek jera,” ungkapnya.
Masyarakat juga meminta Pertamina melakukan audit SPBU dan Kejaksaan Negeri menyelidiki dugaan korupsi dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Bukti foto pelat nomor AA 1617 HB dan AD 8092 A beredar di masyarakat, memperkuat dugaan adanya trik ganti pelat.
(Angger s & Tiem)















