SUMENEP, Detikpost.id – Layanan pengaduan publik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Wilayah Jawa Timur mendapat sorotan. Saluran resmi yang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat dan media untuk menyampaikan pengaduan serta memperoleh tindak lanjut, dinilai belum menunjukkan respons yang jelas.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah awak media mendatangi Kantor BBWS Brantas Jatim pada 13 Agustus 2026 untuk melakukan konfirmasi sekaligus menyampaikan pengaduan terkait hasil investigasi realisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun 2024.
Kedatangan media dilakukan karena hingga saat itu belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P3TGAI selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan program tersebut. Konfirmasi dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan berimbang atas sejumlah temuan yang menjadi perhatian publik.

Saat ditemui, petugas layanan pengaduan BBWS Brantas Jatim menyampaikan bahwa pihak PPK P3TGAI sedang tidak berada di kantor. Petugas tersebut menyatakan bahwa materi konfirmasi dan pengaduan akan diteruskan kepada pimpinan maupun pihak yang berwenang.
“Maaf Pak, tujuan konfirmasi dan pengaduan terkait yang dijelaskan tadi akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Perkembangannya, kami akan menghubungi nomor WhatsApp yang telah tercatat dalam format laporan,” tutur petugas layanan pengaduan kepada awak media, 13 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut pada awalnya memberikan harapan bahwa laporan yang disampaikan akan memperoleh tindak lanjut. Namun, berdasarkan keterangan media yang melakukan pengaduan, hingga kini belum diterima informasi maupun klarifikasi lanjutan dari BBWS Brantas Jatim, meskipun upaya follow up telah dilakukan melalui nomor layanan pengaduan yang tersedia.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengaduan publik yang diberlakukan. Sebab, layanan pengaduan tidak hanya dibutuhkan sebagai sarana menerima laporan, tetapi juga dituntut memberikan kepastian mengenai proses dan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat maupun media.
Aktivis Sumenep, Dayat Mahjong menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, keberadaan layanan pengaduan seharusnya dibarengi dengan komitmen untuk memberikan respons dan penyelesaian yang transparan.
“Kalau masyarakat atau media sudah menggunakan saluran resmi pengaduan, semestinya ada kepastian tindak lanjut. Jangan sampai layanan pengaduan hanya menjadi prosedur administratif di atas kertas tanpa ada tanggung jawab untuk memberikan jawaban,” ujar Dayat.
Secara tidak langsung, Sutrisno menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting, terutama ketika pengaduan berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyentuh kepentingan masyarakat.
Ia berharap BBWS Brantas Jatim dapat menjelaskan setiap laporan secara terbuka dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan temuan.
“Yang kami harapkan sederhana, ketika ada laporan, jangan dibiarkan menggantung. Kalau memang laporan itu benar, jelaskan tindak lanjutnya. Kalau ada kekeliruan dalam informasi, juga harus diberikan klarifikasi secara resmi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari PPK P3TGAI maupun pejabat berwenang BBWS Brantas Jatim terkait substansi pengaduan tersebut. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan agar persoalan yang dipersoalkan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan ini bukan semata mengenai ada atau tidaknya layanan pengaduan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut benar-benar berfungsi sebagai sarana akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.
Pihak BBWS Brantas Jatim diharapkan dapat memberikan klarifikasi terhadap pengaduan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.















