Jakarta, Detikpost.id – 1 Juli 2026, KPK tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selain Suhardiman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat berada di Gedung Merah Putih KPK sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi senyap tersebut.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata juru bicara (jubir) KPK Budi Prasety.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga pengadilan negeri.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
Sebelum akhirnya menyerahkan diri, Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat diminta bersikap kooperatif oleh KPK. Keduanya kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum Setda, hingga ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan segel berwarna merah dan hitam berlogo KPK terpasang di pintu masing-masing ruangan. Pada segel tersebut tercantum tanggal penyegelan, yakni Selasa, 30 Juni 2026.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.




