SRAGEN – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi keterbukaan informasi publik di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro (RSSP) Sragen, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan tahapan keempat dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan peninjauan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap kesiapan serta komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan visitasi dan verifikasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dr. Iin Dwi Yuliarti, M.Kes., bersama jajaran manajemen rumah sakit. Sementara dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah hadir Moh. Asrofi, S.Pd.I., selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, beserta tim.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Moh. Asrofi menyampaikan materi dan melakukan evaluasi terkait implementasi keterbukaan informasi publik. Penilaian dilakukan melalui peninjauan terhadap berbagai aspek pelayanan informasi, termasuk bagaimana badan publik menyediakan, mengelola, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab berbasis studi kasus yang melibatkan jajaran direksi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Melalui sesi tersebut, dilakukan pendalaman terhadap pemahaman, kesiapan, serta berbagai tantangan yang mungkin dihadapi rumah sakit dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dr. Iin Dwi Yuliarti, M.Kes., menyambut baik pelaksanaan visitasi dan verifikasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan penting bagi rumah sakit untuk memperoleh masukan, melakukan evaluasi, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memperkuat sistem pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara jelas, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rumah sakit tidak hanya dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas, tetapi juga harus didukung tata kelola administrasi dan informasi yang baik. Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik diharapkan semakin meningkat.
Lebih lanjut, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, berbagai masukan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan sistem pelayanan informasi di lingkungan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bagi institusi pelayanan kesehatan, keterbukaan informasi juga memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi yang baik antara rumah sakit dengan masyarakat. Informasi mengenai pelayanan, prosedur, kebijakan, serta berbagai hal yang menjadi hak masyarakat perlu dikelola secara baik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan kerahasiaan data pasien.
Melalui visitasi dan verifikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 ini, RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan rumah sakit.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penilaian Monev, tetapi juga menjadi momentum untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang semakin terbuka, responsif, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sragen.
(Rikho)



