Blora – Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati yang berdomisili di Kabupaten Blora melaksanakan kewajiban lapor secara rutin di Pos Bapas Blora. Klien tersebut merupakan klien integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan kewajiban lapor di Pos Bapas Blora mendapat respons positif dari para klien. Mereka mengungkapkan rasa senang dan terbantu dengan adanya Pos Bapas di Blora karena memudahkan akses pelayanan tanpa harus datang langsung ke Bapas Pati. Keberadaan pos ini dinilai sangat efektif dalam menghemat waktu, biaya, serta tenaga bagi klien yang berdomisili di wilayah Blora dan sekitarnya.
Selain memberikan kemudahan administratif, petugas Pos Bapas Blora juga memberikan pelayanan yang ramah dan humanis. Dalam setiap kegiatan lapor diri, klien mendapatkan konseling sebagai bagian dari proses pembimbingan. Konseling tersebut bertujuan untuk membantu klien menjalani masa integrasi dengan baik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Dengan adanya Pos Bapas Blora, diharapkan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan oleh Bapas Pati dapat berjalan lebih optimal serta mendukung proses reintegrasi sosial klien ke dalam masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.
Khnza Haryati















