Ketua FPI Aceh Timur: Mahkamah Syar’iyah Idi Jangan Seperti “Pasar Sayur”, Perkuat Mediasi Adat Sebelum Perkara Perceraian Diproses

Aceh Timur, ( DetikPost.id ) 29 Juni 2026 – Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh Timur menyampaikan pandangannya agar Mahkamah Syar’iyah, khususnya di Aceh Timur, lebih mengedepankan penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur perdamaian, mediasi keluarga, serta mekanisme adat Aceh sebelum perkara perceraian diproses di pengadilan.

 

Dalam keterangannya kepada media, Ketua FPI Aceh Timur mengkritik praktik yang menurutnya perlu lebih mengoptimalkan upaya perdamaian sebelum gugatan perceraian diterima. Ia mengibaratkan Mahkamah Syar’iyah agar “jangan seperti pasar sayur”, yakni tidak menerima setiap perkara tanpa memastikan seluruh tahapan penyelesaian dan mediasi telah ditempuh sesuai semangat syariat Islam dan nilai-nilai adat Aceh.

 

Menurutnya, tingginya angka perceraian di Aceh harus menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap suami, istri, anak-anak, serta keutuhan keluarga. Oleh sebab itu, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir setelah seluruh upaya perdamaian dilakukan.

 

FPI Aceh Timur mengusulkan tahapan penyelesaian perkara keluarga sebagai berikut:

Mediasi dalam keluarga dengan melibatkan wali, orang tua, dan tokoh keluarga.

Penyelesaian melalui pemerintah gampong dan lembaga adat dengan berita acara atau surat keterangan hasil mediasi.

 

Pembinaan dan mediasi di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai kewenangannya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengikuti ketentuan pembinaan dan perizinan sesuai peraturan kepegawaian.

 

Mediasi atau fasilitasi oleh dinas atau instansi pemerintah yang berwenang apabila diperlukan.

 

Meminta nasihat dan pertimbangan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Baca Juga:  Polantas Menyapa, Polwan Satlantas Polres Semarang Membagikan Coklat Kepada Masyarakat Pemohon SIM di Satpas

Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah bagi pihak yang berstatus ASN.

Fasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

Apabila perdamaian tidak tercapai, perkara didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah dengan memenuhi dokumen dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

FPI Aceh Timur juga mengajak Mahkamah Agung, Pemerintah Aceh, MPU, para ulama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan keluarga, mediasi, dan peran lembaga adat guna menekan angka perceraian di Aceh. Menurut FPI, langkah tersebut diharapkan dapat melindungi hak-hak anak, menjaga keutuhan keluarga, serta memelihara nasab sesuai ajaran Islam.

 

Upaya Konfirmasi

Sebelum berita ini diterbitkan, rekan-rekan media telah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Ibu Wafa’, S.H.I., M.H. Namun, saat dihubungi melalui nomor telepon 0852-4225-XXXX, nomor tersebut tidak dapat dihubungi/terindikasi tidak aktif sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.

 

Media tetap membuka ruang hak jawab. Apabila Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi atau pihak Mahkamah Syar’iyah Idi memberikan tanggapan atau klarifikasi, maka media akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Catatan Redaksi: Pernyataan dan usulan dalam rilis ini merupakan pandangan Ketua FPI Aceh Timur. Ketentuan mengenai syarat pendaftaran perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah tetap mengikuti qanun Aceh, peraturan perundang-undangan nasional, serta hukum acara yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *