Ketua DPD APPI Aceh Utara Desak Polres Lhokseumawe Usut Dugaan Penyalahgunaan BLT oleh Kepala Desa Blang Majron

Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, mendesak Polres Lhokseumawe untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan diduga oleh Kepala Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

 

Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa kepala desa tersebut diduga melakukan pemalsuan tanda tangan warga penerima BLT dan menyalahgunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

 

Modus Dugaan Penyimpangan

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Detik Post.id, kasus ini telah lama menjadi perhatian publik. Setelah isu ini viral, kepala desa diduga mendatangi rumah warga dan meminta mereka menandatangani surat sebagai syarat pencairan BLT. Namun, setelah tanda tangan terkumpul, bantuan yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan warga.

 

Lebih mengejutkan lagi, dana BLT yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu justru diduga dialihkan untuk membangun rumah pribadi sang kepala desa. Hal ini memicu kemarahan warga dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

 

Desakan Ketua APPI Aceh Utara.

 

Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi kepala desa jika terbukti bersalah.

 

Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam kasus ini ada oknum yang bermain dan berusaha melindungi kepala desa, kami siap membawa seluruh media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,; tegasnya.

 

Muhammad juga meminta agar laporan warga segera diproses tanpa ada upaya menutup-nutupi atau menghambat jalannya penyelidikan.

 

Harapan Masyarakat.

 

Masyarakat Gampong Blang Majron yang merasa dirugikan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan hak mereka dikembalikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial harus dijaga demi kesejahteraan rakyat.

 

Sementara itu, pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ini agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan,;

 

>>>>>>>{ RIMUNG }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *