Ketua APPI Aceh Utara Minta Penahanan Kembali Kepala Desa yang Tersangka Mengeroyok Warganya

Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, menayangkan terkait insiden pengeroyokan yang menimpa adiknya, Ummi Kalsum (39), beserta dua anaknya, JB (17) dan MA (8).

 

Insiden tersebut terjadi di sebuah warung milik Ummi Kalsum yang terletak di Desa Kebet, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka pengeroyokan dilakukan oleh Kepala Desa Kala Kemili, Mulyadi, bersama anaknya, tanpa alasan yang jelas.

 

Menurut kesaksian korban, kejadian bermula ketika Kepala Desa Mulyadi bersama anaknya tiba-tiba datang ke warung Ummi Kalsum dan langsung melakukan penganiayaan. Bahkan, Mulyadi sempat mengancam korban dengan mengatakan, “Kau jangan coba-coba dengan orang Gayo, kuhabiskan nanti kalian.

 

Akibat kejadian tersebut, Ummi Kalsum mengalami luka yang cukup serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Datu Beru, Takengon, selama tiga malam dua hari.

 

Kepala Desa dan Anaknya Ditangkap, tetapi Dibebaskan.

 

Pihak kepolisian dari Polres Aceh Tengah sempat menahan Mulyadi dan anaknya setelah laporan dibuat oleh korban. Namun, tak lama setelahnya, keduanya dibebaskan dengan alasan penangguhan tahanan, meskipun kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.

 

Yang lebih mengejutkan, setelah dibebaskan, Mulyadi kerap berputar-putar di sekitar warung milik korban, sehingga menimbulkan rasa takut di kalangan keluarga korban dan masyarakat sekitar.

 

Ketua APPI Aceh Utara: Segera Tahan Kembali Pelaku!

 

Menanggapi hal ini, Muhammad, yang merupakan abang sepupu korban sekaligus Ketua APPI Aceh Utara, mendesak pihak berwenang agar segera menahan kembali Kepala Desa Mulyadi.

 

Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menahan kembali kepala desa tersebut. Jika dibiarkan berkeliaran seperti ini, kami khawatir akan terjadi kejadian serupa atau bahkan lebih buruk lagi,” ujar Muhammad.

 

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada intervensi dalam kasus ini. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar korban tidak mengalami intimidasi lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan keluarga korban dan perkembangan proses hukum terhadap Kepala Desa Mulyadi.;

 

>>>>>>>>{ MALA }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *