Ketua APPI Aceh Utara Kecam Keras Dugaan Pemerasan Geusyik Alukrak Kayee Nomor Kontak Wartawan Juga Diblokir

Aceh Utara ( DETIK POST.ID ) – Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara angkat bicara dan mengecam keras dugaan penipuan serta pemerasan yang dilakukan oleh Geusyik (Kepala Desa) Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, terhadap keluarga Muhammad Fauzul — seorang pemuda yang kini menjalani hukuman penjara 13 tahun 6 bulan atas kasus pernikahan di bawah umur.

 

Geusyik berinisial WAN diduga telah meminta uang sebesar Rp21 juta kepada keluarga Fauzul dengan dalih sebagai uang damai untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Fauzul. Namun, setelah uang diberikan, kasus tetap berlanjut dan keluarga tidak pernah menerima salinan resmi surat perdamaian.

 

Ironisnya, berdasarkan salinan yang kemudian diterima keluarga, nilai perdamaian yang tertulis hanya Rp10 juta, jauh berbeda dari uang yang telah diserahkan.

 

Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut diduga telah dibagi-bagi dengan rincian:

 

Kanit PPA Polres Aceh Utara: Rp5 juta

Ayah Nova (Daut): Rp15 juta

Geusyik WAN: Rp1 juta

 

Namun, meski uang telah dibayarkan, Fauzul tetap divonis berat oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

 

Ketua APPI Soroti dan Kecam Keras

 

Ketua APPI Aceh Utara yang menerima laporan keluarga Fauzul mengaku sangat prihatin dan mengecam keras dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh seorang aparatur desa. Ia menilai, kasus ini mencoreng citra pemerintahan gampong dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

 

Kalau benar uang damai sampai Rp21 juta, tapi yang tertulis hanya Rp10 juta, ini sudah termasuk dugaan pemerasan dan penipuan. Kita tidak bisa diam, harus ada kejelasan hukum,” tegas Ketua APPI Aceh Utara.

Baca Juga:  Kapolda Metro Pilih Tak Pakai Pengawalan, Sirene, dan Strobo di Jalan Raya

 

Lebih lanjut, Ketua APPI mengatakan pihaknya telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Geusyik WAN untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab. Dalam percakapan itu, WAN sempat mengakui telah menerima dan membagikan uang tersebut serta berjanji akan mengembalikannya pada akhir Agustus 2025. Namun, hingga kini, janji itu tak pernah ditepati.

 

Saat kami hubungi kembali untuk mempertanyakan janji pengembalian uang, justru Geusyik WAN bersikap arogan dan berkata ‘Jangan kau gertak-gertak aku, saya juga wartawan’. Tapi saat kami minta KTA, ia tidak bisa membuktikan,” ungkap Ketua APPI.

 

Tak hanya itu, usai perdebatan tersebut, nomor kontak wartawan yang mencoba mengonfirmasi kembali justru diblokir +62 821-7450-3*** oleh Geusyik WAN, memperkuat dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab publik.

 

Keluarga Siapkan Laporan ke Penegak Hukum

 

Keluarga Muhammad Fauzul kini berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan tersebut ke Polres Aceh Utara, PROPAM Polri, Ombudsman RI, serta Komnas HAM. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Fauzul apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Kami hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan sesuai permintaan, tapi anak kami tetap dihukum berat. Sekarang uang itu tidak dikembalikan, dan malah kami diancam. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.

 

Ketua APPI Aceh Utara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut.;

 

>>>>>>{ ADI }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *