Aceh Utara, 11 Maret 2025 ( DETIK POST.ID ) – Seorang warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, bernama Darmin, mengaku mengalami perlakuan tidak wajar dari kepala desa setempat terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Uang bantuan yang baru diterimanya selama dua hari diduga ditarik kembali oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 9 Maret 2025. Saat itu, Darmin sedang berjualan di Pajak Punteut ketika kepala desa mendatanginya dan memintanya untuk menandatangani sebuah dokumen. Dokumen tersebut diduga merupakan surat tanda terima BLT. Namun, Darmin menolak karena merasa ada kejanggalan dalam proses administrasi dan penyaluran dana tersebut.
Penolakan itu kemudian berbuntut pada tindakan lain dari kepala desa. Ia mendatangi orang tua Darmin, Ilyas, dan menyerahkan uang BLT sebesar Rp3.600.000 kepadanya. Namun, pemberian uang tersebut disertai dengan ancaman. Kepala desa disebut meminta Ilyas segera melunasi utangnya jika Darmin tetap menolak menandatangani dokumen yang dimaksud.
Akibat tekanan tersebut, Ilyas akhirnya menerima uang BLT tersebut, meskipun sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan Darmin. Namun, kejadian semakin mengundang tanda tanya ketika dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2025, kepala desa kembali datang dan mengambil uang tersebut dari tangan Ilyas.
Warga Blang Majron mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala desa. Mereka menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi melanggar aturan terkait pengelolaan dana desa. Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Kasus ini dilaporkan oleh Darmin kepada awak media Detikpost.id pada 11 Maret 2025.
——-( MALA )