Kaperwil DetikPost.id Rimung Buloh Pertanyakan Alasan Belum Ada Penahanan Pelaku Pengeroyokan Anak di Aceh Timur: “Apa Harus Korban Meninggal Dulu Baru Dianggap Cukup Syarat?”

ACEH TIMUR, ( DetikPost.id ) Kamis, 23 Juli 2026 – Hingga hari ini, Polres Aceh Timur belum melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan yang korbannya berusia 14 tahun, padahal status mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memancing reaksi tajam dari Kaperwil Aceh Media DetikPost.id, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/118 yang diterima Kuasa Hukum korban, M. Akbar RafsanZani, SH dan Irfan Hutagalung, disebutkan bahwa penahanan belum bisa dilakukan karena “tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif”. Selain itu juga disebutkan bahwa kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan.

 

Menanggapi alasan tersebut, Rimung Buloh menyatakan keheranan yang mendalam. Video kejadian yang sangat menyakitkan hati sudah menyebar luas dan viral di masyarakat, bukti sudah sangat jelas, serta Kasat Reskrim pun sudah pernah menyampaikan hasil gelar perkara di media pada tanggal 15 Juli 2026. Namun kenapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas berupa penahanan?

Kami bertanya dengan tegas: syarat seperti apa yang masih kurang? Apakah harus korban meninggal dunia dulu baru dianggap cukup syarat untuk menahan pelaku? Ini sungguh aneh dan menyakitkan melihat cara hukum berjalan di Aceh Timur,” tegas Rimung Buloh.

Baca Juga:  Curi Tas Jamaah Saat Shalat Asar, Terduga Pelaku Diamankan Polsek Banda Sakti

 

Ia mengingatkan kasus ini menyangkut penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ini aturan khusus, bukan perkara biasa. Jangan sampai sikap ragu-ragu penegak hukum seperti ini membuat masyarakat hilang kepercayaan sepenuhnya pada keadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Cepat dan Tanggap untuk Melaksanakan Pembersihan

 

Rimung Buloh pun mendesak Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. beserta Kasat Reskrim untuk segera bertindak tegas. “Jangan bertele-tele lagi. Segera tangkap dan proses hukum seluruh pelaku sesuai bukti yang ada, demi melindungi hak dan keadilan bagi anak korban serta rasa keadilan masyarakat luas,” pungkasnya.

 

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Aceh Timur melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *