PRINGSEWU, ( DetikPost.id ) — Upaya verifikasi jurnalistik terkait pengelolaan anggaran dan sejumlah kegiatan di Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, terus dilakukan. Setelah sebelumnya melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Pekon Podosari, FaktaNow.pro kini meminta konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban Investigasi.
Konfirmasi tersebut disampaikan secara tertulis pada Jumat (21/08/2026) kepada Wiwid selaku Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Materi konfirmasi mencakup sejumlah informasi yang sebelumnya disampaikan narasumber dan telah menjadi bagian dari pemberitaan FaktaNow.pro.
Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk informasi dua unit lampu tenaga surya dengan nilai sekitar Rp14 juta serta pengadaan laptop, printer, dan proyektor yang disebut memiliki nilai cukup besar.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan Ketua RT, termasuk informasi mengenai honor narasumber yang disebut sekitar Rp1 juta.
Konfirmasi lainnya menyangkut informasi dana sekitar Rp13 juta yang disebut telah dikembalikan oleh pihak Pekon Podosari kepada pihak tertentu atau melalui perbankan.
FaktaNow.pro juga meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran Pekon Podosari Tahun Anggaran 2023 serta informasi Dana Insentif Pekon Tahun Anggaran 2024 yang disebut sekitar Rp144 juta.
Inspektorat: Informasi Akan Disampaikan kepada Pimpinan
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Wiwid selaku Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu memberikan respons singkat.
Wa’alaikumsalam wr. wb. Tks info nya bang. Insya Allah akan kami sampaikan kepada pimpinan,” demikian jawaban Wiwid melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/08/2026).
FaktaNow.pro mencatat respons tersebut sebagai jawaban awal dari pihak Inspektorat. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan substantif mengenai apakah informasi yang dikonfirmasi pernah menjadi objek pemeriksaan, reviu, monitoring, evaluasi, maupun tindak lanjut Inspektorat.
Redaksi juga belum menyimpulkan bahwa tidak adanya jawaban substantif pada tahap ini merupakan bentuk pelanggaran, maladministrasi, ataupun pembiaran.
Sebaliknya, FaktaNow.pro masih memberikan ruang kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan keterangan setelah informasi tersebut diteruskan kepada pimpinan sebagaimana disampaikan Wiwid.
Mengapa Konfirmasi Inspektorat Penting?
Konfirmasi kepada Inspektorat dilakukan karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Bagi kepentingan jurnalistik, keterangan dari lembaga pengawasan menjadi penting untuk membedakan antara informasi yang masih berupa dugaan atau sorotan masyarakat dengan fakta yang telah diperiksa secara administratif oleh lembaga berwenang.
Karena itu, FaktaNow.pro tidak menempatkan informasi mengenai dugaan mark-up, ketidakwajaran harga, pengadaan barang, honor kegiatan maupun pengembalian dana Rp13 juta sebagai fakta pelanggaran.
Semua informasi tersebut masih terbuka untuk diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan resmi, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Selanjutnya, Media Akan Meminta Pandangan Ombudsman
Untuk memastikan proses pengawasan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, tim awak media FaktaNow.pro juga berencana meminta pandangan dan konfirmasi kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait aspek pelayanan publik dan kemungkinan maladministrasi apabila nantinya ditemukan persoalan dalam proses penanganan atau pemberian informasi oleh penyelenggara pemerintahan.
Langkah tersebut bukan berarti FaktaNow.pro telah menyimpulkan adanya maladministrasi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Sebaliknya, media ingin memperoleh penjelasan dari lembaga pengawas eksternal mengenai batas kewenangan, prosedur, serta indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan atau kelalaian penyelenggara pelayanan publik dapat masuk dalam kategori maladministrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup antara lain perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil.
Ombudsman juga merupakan lembaga pengawas eksternal pelayanan publik. Kewenangannya antara lain menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dan, dalam kondisi tertentu, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Dalam menjalankan pemeriksaan, Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak terkait; memeriksa keputusan dan dokumen; meminta klarifikasi atau salinan dokumen dari instansi; serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Apabila suatu laporan memenuhi ketentuan dan setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan persoalan yang relevan dengan kewenangan Ombudsman, lembaga tersebut juga memiliki kewenangan membuat rekomendasi penyelesaian laporan.
Dengan demikian, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya persoalan mengenai pelayanan publik, keterlambatan, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban, atau bentuk maladministrasi lainnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi merupakan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan kesimpulan media.
Tetap Menunggu Penjelasan Pemerintah Pekon
Di sisi lain, FaktaNow.pro tetap membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Podosari untuk memberikan penjelasan, koreksi, bantahan maupun dokumen pendukung.
Begitu pula dengan Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Apabila setelah berkoordinasi dengan pimpinan terdapat penjelasan mengenai status pemeriksaan, hasil pengawasan, rekomendasi, maupun tindak lanjut terhadap persoalan yang dikonfirmasi, redaksi siap memuat keterangan tersebut secara proporsional.
Media juga tidak meminta dokumen yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Permintaan konfirmasi diarahkan pada informasi mengenai status pemeriksaan dan konteks umum sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga Prinsip Praduga dan Keberimbangan
FaktaNow.pro kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi, kerugian negara, mark-up, penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran hukum di Pekon Podosari.
Demikian pula, respons singkat dari Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu tidak ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, penolakan maupun kesimpulan atas informasi yang sedang diverifikasi.
Respons tersebut hanya menunjukkan bahwa informasi dari media akan disampaikan kepada pimpinan.
Selanjutnya, redaksi akan menunggu apakah terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu setelah informasi tersebut ditindaklanjuti secara internal.
Bagi FaktaNow.pro, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun kontrol sosial harus tetap dilaksanakan dengan data, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan.
Tim awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk meminta pandangan Ombudsman RI mengenai aspek pelayanan publik dan kemungkinan maladministrasi apabila terdapat dasar faktual yang cukup.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Tim awak media akan terus mengikuti perkembangan klarifikasi ini dan memberikan ruang yang proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan resmi.


