Hendrika Saputra Desak Mahkamah Syar’iyah Idi dan Se-Aceh Perkuat Penyelesaian di Desa, Tekan Lonjakan Perceraian

ACEH ( DetikPost.id ) — Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra A.Md, mendesak seluruh Mahkamah Syar’iyah di Aceh agar memperkuat upaya penyelesaian persoalan rumah tangga di tingkat desa sebelum perkara perceraian berlanjut ke pengadilan.

Hendrika menilai tingginya angka perceraian di Aceh harus menjadi perhatian serius semua pihak. Menurutnya, persoalan rumah tangga tidak seharusnya selalu berakhir di ruang sidang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, keluarga, perangkat gampong, dan lembaga adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat Aceh terlalu mudah menjadi janda dan duda hanya karena setiap persoalan rumah tangga langsung berujung ke Mahkamah Syar’iyah. Yang paling menderita adalah anak-anak,” tegas Hendrika, Minggu (6/9/2026).

Ia juga menyoroti berbagai faktor yang menjadi pemicu perceraian, mulai dari perselisihan terus-menerus, persoalan ekonomi, judi online, KDRT, hingga salah satu pasangan meninggalkan keluarga.

Baca Juga:  Warga Puas, Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Ramah

Data yang dikutip dari Mahkamah Syar’iyah menunjukkan, sepanjang semester pertama 2025 terdapat 2.923 perkara perceraian di Aceh, terdiri dari 2.311 cerai gugat dan 612 cerai talak. Angka tersebut, menurut Hendrika, harus menjadi alarm bagi pemerintah, ulama, lembaga adat, dan aparat penegak hukum.

Hendrika meminta penerapan 18 perkara Qanun Aceh di tingkat gampong benar-benar diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga dan mencegah konflik berkembang menjadi perceraian.

Kalau ada ruang penyelesaian di desa, jangan buru-buru membawa persoalan rumah tangga ke pengadilan. Kita harus menyelamatkan keluarga dan masa depan anak, bukan sekadar menyelesaikan perkara setelah keluarga sudah hancur,” ujarnya.

Ia juga meminta MPU Aceh bersama MPU kabupaten/kota ikut mengevaluasi kembali aspek regulasi dan penerapan hukum yang berkaitan dengan perkara keluarga di Aceh, agar sejalan dengan semangat syariat Islam, adat Aceh, perlindungan anak, serta ketahanan keluarga.

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet dan Ride Polda Jateng

Namun, Hendrika menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak boleh mengorbankan korban kekerasan.

Untuk kasus KDRT dan kekerasan serius, keselamatan korban harus menjadi prioritas. Mediasi tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksa korban kembali ke situasi yang membahayakan,” katanya.

Menurutnya, menekan angka perceraian bukan berarti mempersulit masyarakat mendapatkan keadilan, tetapi memastikan setiap persoalan rumah tangga benar-benar melalui proses penyelesaian yang serius, berkeadilan, dan sesuai hukum sebelum perceraian menjadi pilihan terakhir.

Setelah dikompirmasi ke pihak mahkamah syariah ketua mahkamah Syariah memalui humas apk Ilyas belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan dan jika ada tanggapan media ini akan menayangkan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *