TAKENGON, Detikpost.id – 8 Oktober 2026 — Saya menghormati hak jawab Saudara Feriyanto selaku Ketua KNPI Aceh Tengah sekaligus pengurus Karang Taruna di broadcast message yang tersebar di beberapa akun grup Whatsapp. Namun, saya perlu mempertegas kembali agar substansi keberatan saya tidak mengalami distorsi.
Pertama, keberatan saya bukan karena Saudara Feriyanto berteman atau berkomunikasi dengan kandidat tertentu. Itu merupakan ranah personal yang saya hormati. Persoalannya adalah ketika komunikasi dan kehadiran tersebut berlangsung dalam momentum kontestasi Karang Taruna, sementara beliau sendiri merupakan bagian dari struktur Karang Taruna dan pada saat yang sama memegang posisi sebagai Ketua KNPI Aceh Tengah.
Dalam konteks tersebut, standar kepatutan etik tentu menjadi lebih tinggi.
Saudara Feriyanto menyebut kehadirannya saat pengajuan berkas salah satu kandidat terjadi secara spontan karena diajak oleh kandidat tersebut. Saya menghormati penjelasan itu. Namun spontanitas menjelaskan bagaimana sebuah tindakan terjadi, bukan serta-merta menghapus konsekuensi etik maupun persepsi yang dapat ditimbulkannya.
Terlebih, terdapat dokumentasi yang menunjukkan kehadiran Saudara Feriyanto bersama sejumlah pihak, termasuk Saudara Sadikin Arisko yang juga disebut sebagai Wakil KNPI, dalam momentum pengajuan berkas salah satu kandidat.
Saya tidak mengatakan dokumentasi tersebut secara otomatis membuktikan keberpihakan. Tetapi justru karena saya tidak ingin menarik kesimpulan secara serampangan, maka saya mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana, jika kehadiran tersebut murni dalam kapasitas personal atau sebagai pengurus Karang Taruna, mengapa tidak terlihat pola kehadiran dan perlakuan yang sama terhadap seluruh kandidat?
Di sinilah konsep imparsialitas menjadi relevan.
Netralitas bukan hanya persoalan tidak mengakui keberpihakan secara verbal. Netralitas juga berkaitan dengan konsistensi tindakan, kesetaraan perlakuan, serta kemampuan menjaga jarak dari seluruh kepentingan yang sedang berkompetisi.
Saya tidak sedang menuduh. Saya sedang mempertanyakan konsistensi antara klaim netralitas dengan fakta yang terlihat di ruang publik.
Kedua, Saudara Feriyanto menyatakan bahwa KNPI secara organisasi tidak terlibat dalam Temu Karya. Saya menerima penegasan tersebut. Tetapi sejak awal, saya tidak pernah mengatakan bahwa KNPI secara institusional telah mengambil keputusan untuk melakukan intervensi.
Yang saya persoalkan adalah potensi tumpang tindih kapasitas dan batas etik seorang individu yang memiliki posisi strategis dalam organisasi kepemudaan.
Karena itu, mengatakan “KNPI tidak terlibat” belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana seorang Ketua KNPI sekaligus pengurus Karang Taruna menjaga institutional boundary ketika berada di tengah kontestasi Karang Taruna.
Ketiga, mengenai pernyataan agar kandidat mengakui “kekalahan”, menurut saya justru terdapat persoalan yang jauh lebih fundamental.
Saudara Feriyanto menyatakan dirinya sebagai pengurus Karang Taruna Aceh Tengah periode 2021–2026. Karena itu, saya justru mempertanyakan bagaimana seorang pengurus dapat menyimpulkan bahwa saya harus mengakui kekalahan, sementara persidangan Temu Karya belum sampai pada tahap pemilihan.
Faktanya, forum mengalami deadlock, dan tidak menghasilkan keputusan final mengenai siapa yang menjadi Ketua Karang Taruna. Pada saat forum berakhir, proses masih berada dalam tahapan verifikasi, bukan pemungutan suara untuk menentukan pemenang dan pecundang.
Maka secara procedural logic, bagaimana mungkin seseorang disebut kalah ketika belum pernah ada proses pemilihan yang menghasilkan kemenangan?
Jika saya tidak memenuhi syarat, mari buktikan berdasarkan ketentuan.
Jika saya tidak memperoleh dukungan suara yang cukup, mari buktikan berdasarkan mekanisme suara yang sah.
Jika saya kalah, biarkan forum yang legitimate menetapkannya.
Tetapi jangan membangun narasi kekalahan dari sebuah persidangan yang bahkan belum sampai pada tahap pemilihan.
Karena itu, saya keberatan apabila sikap kritis dan keberatan saya kemudian direduksi menjadi persoalan karena “tidak mau menerima kekalahan”.
Saya tidak sedang memprotes karena kalah. Saya mempertanyakan proses karena prosesnya belum selesai.
Saya siap menerima hasil apa pun apabila hasil tersebut lahir dari proses yang sah, transparan, dan legitimate.
Pada akhirnya, keberatan saya sangat sederhana jaga batas kelembagaan, tegakkan kesetaraan perlakuan, dan jangan mendahului keputusan forum dengan sebuah kesimpulan yang belum memiliki basis prosedural.
Sebab netralitas tidak cukup dideklarasikan, netralitas harus dapat dibuktikan melalui konsistensi sikap, kesetaraan perlakuan, dan keberanian menjaga jarak dari seluruh kepentingan yang sedang berkontestasi.
Dan dalam demokrasi organisasi, yang harus dihormati terlebih dahulu bukan siapa yang mengklaim menang atau menyatakan orang lain kalah, melainkan proses legitimate yang melahirkan kemenangan itu sendiri.

