Gempas Dorong Kejari Sampang, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Di Lingkungan Disdik 2026

Caption: Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (GEMPAS) saat audensi di Kejari Sampang ( dok: Soleh/detikpost.id)

Sampang – detikpost.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang ( GEMPAS ), melakukan audensi ke kejaksaan negeri ( Kejari ) Sampang, terkait dugaan korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Sampang, Rabu ( 08/07/2026 ).

Salah satu kordinator gempas, Raden Taher mengatakan, kami merasa penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan dinas pendidikan berjalan lamban, hampir satu tahun kasus yang ditangani kejaksaan negeri Sampang, seakan jalan ditempat, dan sampai detik ini belum ada penetapan tersangka.

” Kami merasa dan berasumsi kasus penanganan dugaan korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Sampang berjalan lamban, sudah berjalan hampir satu tahun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” tuturnya

Lebih lanjut, Taher mengungkapkan, padahal pihak Kejari sudah melakukan pengeledahan dan pemanggilan saksi saksi sebanyak hampir 108 orang, untuk memperkuat dugaan kasus tersebut.kami harap Kejari Sampang harus bertindak profesional dan jangan sampai tebang pilih.

Menurutnya, tegas Taher, Kejari Sampang harus mampu melakukan peran dan fungsinya, jangan takut pada pihak pihak yang menghalangi terhadap jalannya penyelidikan kasus tersebut, kami tegaskan sekali lagi kami gempas mendukung penuh kinerja Kejari dalam memberantas korupsi di kabupaten Sampang.

” Kejari Sampang harus mampu menjalankan peran dan fungsinya, dalam pemberantasan korupsi di kabupaten Sampang, kami mendukung penuh kinerja Kejari dalam hal ini,” tegasnya.

Menanggapi permintaan peserta audensi gempas, Kajari Sampang Moh Iqbal melalui kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah mengatakan, untuk penetapan tersangka harus berpedoman pada KUHAP baru, yakni Undang undang nomor 20 tahun 2025  tentang kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP). Ketentuan pasal 235 dalam undang undang tersebut, secara spesifik memperluas dan mengatur jenis jenis alat bukti yang sah yang wajib di penuhi
Penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Perkuat Transformasi Digital Melalui VIOLA, Permudah Akses Layanan JKN

“Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berpedoman pada KUHAP baru yakni undang undang nomor 20 tahun 2025 pasal 235, yang secara spesifik memperluas dan mengatur jenis jenis alat bukti yang sah yang wajib di penuhi penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Perkuat Pengamanan Rangkaian Paskah, Ibadah Kamis Putih dan Jumat Agung Berlangsung Aman dan Khidmat

Lebih lanjut, penanganan perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Sampang masih dalam penyidikan dan penghitungan kerugian negara, dan terus kami dalami agar kami tidak salah dalam perhitungan.

” Terimakasih kawan kawan gempas atas kedatangannya, terkait penanganan perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan dinas pendidikan masih tetap berjalan dan kita tangani, masih dalam penghitungan kerugian negara, insyaallah dalam tahun ini ada penetapan tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Diecky menegaskan, mohon dukungan, doa dan pengawasannya dari teman teman, gempas serta media untuk selalu mengingatkan kami dalam berbagai kasus yang ditangani kejari Sampang. Agar kami tidak lalai dalam hal ini.

“Tolong ingatkan kami, agar tidak lali dalam menangani berbagai kasus di kabupaten Sampang ini,” pungkasnya.

Penulis: Soleh
Editor : redaksi
Sumber: detikpost.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *