Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT di Gampong Blang Majron: Warga Geram, Kepala Desa Terancam Dilaporkan

Aceh Utara (DETIKPOST.ID) –  Warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dikejutkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus ini menjadi sorotan, terutama setelah kejadian ini viral di media.

 

Menurut keterangan warga, kepala desa belakangan ini aktif mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan pada dokumen pencairan BLT. Namun, beberapa warga mengaku dipaksa menandatangani dengan janji akan diberikan uang, tetapi setelah tanda tangan diberikan, uang yang dijanjikan tidak diserahkan.

 

Seorang warga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, total BLT yang seharusnya mereka terima adalah Rp3.600.000, namun hingga kini baru dibayarkan Rp600.000. Sementara itu, kepala desa yang bersangkutan, Muhammadsyah, mengklaim bahwa yang tersisa untuk dibayarkan hanya Rp300.000, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

 

Warga Lansia Juga Jadi Korban.

 

Lebih mengejutkan, beberapa warga lanjut usia mengaku tetap diminta menandatangani dokumen tanpa menerima uang BLT mereka. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran bantuan yang ditujukan untuk masyarakat miskin.

 

Kami sudah lama dijanjikan bantuan, tapi setelah kasus ini viral, baru mereka sibuk mengurus tanda tangan. Bahkan warga lansia pun diminta tanda tangan, tapi uangnya tidak diberikan. Ini benar-benar keterlaluan!” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

 

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum.

 

Merasa hak mereka dirampas, sejumlah warga berencana melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen ini ke pihak kepolisian. Mereka berharap aparat bertindak tegas agar praktik semacam ini tidak terus terjadi di kemudian hari.

 

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, warga Gampong Blang Majron bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka agar bantuan yang seharusnya mereka terima tidak disalahgunakan.

 

Hentikan penipuan terhadap rakyat! Jangan ada lagi kepala desa yang berani bermain dengan hak masyarakat!”;

 

>>>>>>>{ RIMUNG }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *