Dugaan Ketidaksesuaian Izin dan Penggunaan Solar Bersubsidi Disorot di Boja Kendal

Kendal, Jateng  – Aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan penjualan material tambang di wilayah Gowok, Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Selain dugaan ketidaksesuaian perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (3/5/2026), terlihat dokumen perizinan yang terpasang di area usaha mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231. Kode tersebut diketahui merujuk pada sektor wisata agro, yang umumnya diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata berbasis pertanian.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat aktivitas di lapangan diduga berkaitan dengan penjualan material tambang seperti pasir dan batu, yang secara umum berada di luar cakupan KBLI tersebut.

Sejumlah pihak menilai adanya potensi ketidaksesuaian administratif apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sejalan dengan izin yang dimiliki. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Di sisi lain, aktivitas operasional di lokasi juga memunculkan dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan operasional maupun alat berat diduga menggunakan solar subsidi, yang menurut ketentuan diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha mikro.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada dinas terkait juga masih dilakukan.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik terkait perizinan usaha maupun distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Sebagai informasi tambahan, aktivitas galian di lokasi yang sama sebelumnya pernah ditutup oleh aparat kepolisian daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan proses hukumnya dikabarkan masih berjalan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha dan distribusi BBM bersubsidi guna mencegah potensi penyimpangan di lapangan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *