Cangkol, Sragen — Desa Cangkol, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, menjadi salah satu penerima bantuan program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) tahun 2025. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat desa terhadap air minum layak dan fasilitas sanitasi sehat. Namun di tengah pelaksanaannya, muncul sorotan publik setelah diketahui bahwa Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana proyek PAMSIMAS di Desa Cangkol berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Temuan tersebut disampaikan oleh anggota LSM LAPAAN RI yang melakukan pemantauan lapangan pada awal Oktober 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua LSM LAPAAN RI, BRM. Dr. Kusumo Putro SH., MH., kemudian berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cangkol pada Selasa malam (14/10/2025), pukul 20.00 WIB, melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa membenarkan bahwa salah satu anggota BPD berinisial S memang menjabat sebagai Ketua Pokja pelaksana proyek PAMSIMAS di desa itu. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai netralitas dan transparansi pelaksanaan program.

Sementara itu, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PAMSIMAS Tahun 2025 menegaskan bahwa pembentukan Pokja Air Minum dan Sanitasi di tingkat desa harus melibatkan unsur masyarakat secara partisipatif, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan peran pelaksana serta pengawas. Pokja seharusnya beranggotakan wakil masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan kelompok perempuan, tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, keterlibatan anggota BPD sebagai pelaksana dianggap bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan prinsip good governance dalam program PAMSIMAS.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tidak Boleh menjadi pelaksana proyek pembangunan di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya secara tegas melarang anggota BPD untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, baik sebagai pelaksana maupun penyedia material. Hal ini untuk menjaga netralitas dan integritas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah desa, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan dan potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Selain itu, Pasal 26 huruf (g) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara tegas melarang anggota BPD menjadi pelaksana proyek desa. LSM LAPAAN RI menyatakan akan terus memantau proses pelaksanaan PAMSIMAS di Desa Cangkol agar berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan instansi terkait meninjau ulang susunan Pokja tersebut demi menjaga integritas program serta memastikan manfaat PAMSIMAS benar-benar dirasakan oleh seluruh warga masyarakat. (Tim – Red)















