ACEH UTARA ( DETIK POST.ID ) – 20 Desember 2025, Ketidakpuasan masyarakat Gampong Krung Baroe blang mee, Kecamatan Samudra Kabupatan Aceh Utara, telah mencapai titik tinggi. Selain mengumumkan akan melakukan laporan resmi ke lembaga hukum, warga juga secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa periode tahun 2024 dan 2025, sekaligus meneliti berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran – termasuk pemasangan lampu jalan yang hanya ditempatkan di depan rumah Kepala Desa dengan pertanyaan tajam: “Apakah masyarakat lain tidak butuh terang?”.
Dalam peraturan jelas tertulis bahwa BLT tidak boleh dipotong dan harus diberikan penuh kepada masyarakat yang berhak. Namun selama ini, setiap pembagian kita selalu menerima uang yang kurang dari jumlah yang seharusnya. Ini bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak kita sebagai rakyat,” tegaskan perwakilan masyarakat dengan nada tegas.
Masyarakat juga mengungkapkan kemarahan terhadap pemasangan lampu jalan yang tidak merata. Hanya rumah Kepala Desa yang mendapatkan penerangan jalan, sementara wilayah lain di gampong yang sering gelap gulita dan rawan kecelakaan tidak mendapatkan perhatian sama sekali.
Kita melihat lampu jalan hanya menyala di depan rumah beliau. Padahal banyak jalan di gampong yang sering digunakan oleh warga dan pekerja yang beraktivitas hingga malam hari. Apakah masyarakat lain tidak butuh terang? Ini jelas menunjukkan kesewenang-wenangan dalam pengalokasian anggaran,” ujar salah satu warga dengan nada marah.
Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan periode 2024-2025 telah dinyatakan tidak pernah digunakan untuk tujuan yang benar. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pekerjaan yang dilakukan padahal anggaran sudah dicatat sebagai “terpakai” dalam laporan desa. Posyandu yang seharusnya menjadi akses utama pelayanan kesehatan bagi balita, ibu hamil, lansia, dan pasien dengan berbagai penyakit juga tidak beroperasi sama sekali, padahal anggaran untuknya telah dialokasikan dalam anggaran desa tahun 2024 dan 2025.
Kita sangat membutuhkan posyandu untuk memeriksa kesehatan anak-anak dan ibu hamil. Tapi selama ini tidak pernah ada kegiatan sama sekali. Padahal uang untuk itu sudah keluar dari dana desa tahun 2024 dan 2025,” ujar salah satu ibu rumah tangga di gampong tersebut.
Kepala Desa (Geusyik) Ali yang diduga sebagai pihak bertanggung jawab kembali menunjukkan sikap menghindar. Berbagai upaya kontak oleh wartawan dan perwakilan masyarakat melalui telepon +62 823-6775-**** selalu mendapatkan hasil nol – tidak ada jawaban atau balasan apapun.
Kita sudah berusaha mencari jalan damai dengan menghubungi Muspika, namun tidak ada tindakan yang nyata. Oleh karena itu, kita dengan tegas meminta Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2025. Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, kita kini siap melangkah ke ranah hukum. Kita akan kumpulkan bukti-bukti yang ada dan laporkan kasus ini untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” jelas salah satu warga yang juga merupakan aktivis masyarakat lokal.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga mendapatkan keadilan. Selain meminta audit dan rencana laporan hukum, mereka juga akan mengajukan permohonan informasi publik terkait penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2025 untuk memastikan transparansi yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan publik.
Sampai saat ini, tidak ada satu pun penjelasan dari pihak desa maupun Muspika. Kita tidak mau lagi dipermainkan dengan janji-janji kosong. Inspektorat harus segera bertindak, hukum harus berlaku bagi semua orang, tidak terkecuali pejabat desa yang seharusnya melayani masyarakat,” tegas mereka dalam siaran pers yang disiapkan.
Sampai berita ini diterbitkan, Muspika kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat telah mulai berkonsultasi dengan pengacara untuk menyiapkan berkas-berkas laporan yang akan diajukan ke instansi hukum terkait.
penulis>>{ RIMUNG }















