Diduga BUMDES Desa Gemantar Mondokan Sragen Oknum Kades Cuci Tangan, Tidak Transparan dan Diindikasi SPJ Fiktif

Sragen, Jawa Tengah – Dikatakan demikian ketika diklarifikasi bersama gabungan media dan LSM dalam pengawasan independent seputar pelaksanaan hasil Dana Desa dengan anggaran dari APBN.

 

Salah satunya ditanyakan tentang keberadaan serta hasil kinerja BUMDes Makmur Lestari sebagai pengguna anggaran sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan di desa.

 

“ Tidak tahu tidak paham apa itu BUMDes dan saya tidak pernah menganggarkan dalam Dana Desa. Tanya saja sama Pak Sekdes, “ ujar Pak Kades Gemantar Suradi sambil berlalu. (17/01/2025).

 

Hal yang senada juga disampaikan oleh Pak Sekdes saat mendampingi Pak Lurah memberikan keterangan meskipun dengan raut merah padam kaget dan panik.

 

“ Iya betul apa yang dikatakan Pak Lurah,” ucapnya singkat.

 

Namun setelah ditunjukan adanya SPJ Dana Desa dan didalamnnya di tahun 2018 terdapat anggaran Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp.35.945.500,dan Rp.392.374.500, serta di tahun 2019 sebesar Rp.300.635.300,dan Rp.86.612.800,sehingga total keseluruhan penyertaan modal BUMDes mencapai Rp.815.568.000, akhirnya Pak Sekdes tak berkutik dan mengakui semua tentang hal itu.

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Sekdes bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membangun kandang ayam close house yang terletak di dusun Guli yang saat ini dalam tahap finishing dan belum difungsikan. Terkait nantinya akan dikelola desa atau kerja sama dengan pihak ketiga pak sekdes enggan memberikan keterangan.

 

Hal yang sama juga disampaikan ketika ditanya tentang cukup beraninya telah menganggarkan penyertaan modal untuk BUMDes nya adalah ilegal tidak sah , padahal legalitas yuridis badan hukum atau perijinan BUMDes belum ada Pak Carik hanya menjawab saat ini dalam proses tanpa menunjukan dokumen pendukung yang dimaksud.

 

Sementara itu di tempat terpisah warga masyarakat ketika di mintai keterangan keberadaan seputar kandang ayam milik desa yang berada di Dusun Guli seperti yang dikatakan Pak Sekdes , dengan tegas warga membantah dan mengatakan tidak ada kandang ayam di guli dan yang ada di dusun Tirip.

 

“ Dari sini ke barat terus ada pertigaan ke kanan dan letaknya ada di kanan jalan terlihat , tuturnya polos.

 

Sementara itu warga Dusun Tirip sendiri membenarkan bahwa kandang ayam tersebut milik desa dan didirikan di atas tanah kas desa. Ditambahkan kandang ayam tersebut.

 

dikelola oleh pihak ketiga dengan jumlah ayam sebanyak kurang lebih 18.000 ekor dan telah panen sebanyak 4 kali karena standart ayam potong itu mulai dari bibit hingga panen adalah maksimal 45 hari. “ Kalau yang sering nengok ke kandang kalau tidak salah adalah Pak Ulu ulu atau putranya. Dan tanda paling mudah adalah setiap panen ayam adalah banyaknya lalat yang masuk ke kampung warga baik di teras maupun ke dalam rumah dengan aroma bau yang tidak enak menyengat, “ ungkap warga Dusun Tirip yang enggan di sebut jati dirinya. (17/01/2025).

 

Dengan kondisi demikian memantik pernyataan keras dan pedas dari aktifis LSM LAPAAN RI Joni Sudigdo yang mengatakan patut diduga BUMDes Makmur Lestari bermasalah dan amburadul dalam pengelolaannya. “ Saya yakin ini selain BUMDes tidak ada badan hukumnya juga kandang ayam ini tidak ada ijinnya terkait alih fungsi lahan karena ini merupakan tanah kas desa !” ujarnya meninggi.

 

Baik Pak Lurah maupun Pak Carik menurut Joni telah melakukan pembohongan publik tidak transparan kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa sebagaimana amanat UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP NO.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KIP.

 

“ Ini hanya merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan Dana Desa dan tidak tertutup kemungkinan ada kegiatan lain yang patut dipertanyakan kebenarannya serta tidak tertutup kemungkinan pula terjadi tumpang tindih kegiatan dengan titik yang sama meskipun berbeda tahun anggaran,“ tegasnya jengkel. (17/01/2025).

 

Dijelaskan sebagaimana yang dimaksud adalah pada SPJ Tahun 2020 pada angka 5 disebutkan adalah kegiatan pemeliharaan jalan desa tetapi dalam pelaksanaannya adalah untuk pengadaan blower kandang ayam close house sebesar Rp.27.950.000, . Juga pada SPJ di tahun 2021 pada kegiatan nomor 28 ada kegiatan peningkatan produksi kandang ayam sebesar Rp. 129.732.633, . Lanjut pada SPJ di tahun 2023 pada nomor 25 disebutkan ada kegiatan berupa peningkatan produksi kandang ayam peternakan berupa pengadaan peralatan peningkatan kandang ayam senilai Rp.211.286.000, .

 

“ Ini kan sangat tidak jelas dan rancu kegiatannya kegiatan ketahanan pangan atau pada kegiatan yang sama tetapi pada pos anggaran yang berbeda ,disatu sisi telah dianggarkan pada penyertaan modal BUMDes dan di satu sisi pula beda tahun anggaran dialokasikan pada kegiatan desa langsung . Belum lagi pengelolaan kandang ayam yang dikelola oleh BUMDes karena keberadaannya terpisah manajemennya dengan pemdes. Dan berdasarkan keterangan warga pengelolaan kandang ayam dikerjakan oleh pihak ketiga secara otomatis desa mendapatkan PAD dan disetorkan kepada siapa kepada BUMDes atau desa sejauh ini belum ada keterangannya. Dan tentunya masyarakat sendiri juga telah merasakan manfaatnya dengan hasil tersebut “ ungkap Joni penuh keheranan.

 

Padahal berdasarkan keterangan warga hanya ada satu kandang ayam yang dimiliki oleh desa sedangkan untuk warga perorangan ataupun kelompok tidak ada yang memiliki kandang ayam.

 

Untuk itu pihaknya segera akan melaporkan hal ini dengan dukungan alat bukti yang cukup secara resmi atas nama lembaga kepada pihak terkait baik tingkat daerah maupun pusat kenapa hal ini bisa atau memang diloloskan. Dan bila dugaan benar adanya pelanggaran administrasi untuk diberikan sangsi tegas berupa pengembalian uang negara dan juga melaporkan pelanggaran hukumnya ke APH terkait perbuatan pidana untuk diberikan sanksi hukum yang tegas pula.

 

Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada kejelasan dari Pemerintah Desa Gemantar.

 

Tim – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *