SRAGEN – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sragen memasuki babak baru. Polres Sragen resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka bernama Sunarto, warga Kecamatan Gondang, diserahkan dalam proses Tahap II yang dilaksanakan Unit II Satreskrim Polres Sragen pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan perkara ini menjadi sorotan lantaran jumlah barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita jutaan batang rokok berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai, berikut dua kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan temuan 4.150 slop rokok merek SB (Sumber Baru) dan 159 slop rokok berbagai merek lainnya di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, serta Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari ratusan ball rokok merek SB, rokok berbagai merek lain, dua unit kendaraan, telepon genggam, buku tabungan hingga dokumen transaksi keuangan rekening perbankan.
Salah satu barang bukti yang mencolok adalah 400 ball rokok merek SB. Dengan isi 2.000 batang per ball, jumlahnya mencapai 800.000 batang. Selain itu, terdapat 150 slop rokok SB dan berbagai merek lain seperti Goa, Smart, Ballver, Angker, Alif BAA, Marbol, Max, Canyon, hingga sejumlah merek lainnya.
Dua kendaraan yang turut disita masing-masing berupa satu unit truk boks Isuzu dan satu unit Daihatsu Luxio. Polisi juga mengamankan perangkat komunikasi serta dokumen transaksi finansial yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp774.092.000. Angka tersebut memperlihatkan besarnya potensi dampak ekonomi dari praktik peredaran barang kena cukai yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Sragen.
Tersangka dijerat Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kini, setelah penyidikan rampung dan tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa, proses hukum memasuki babak berikutnya. Publik menanti bagaimana perkara dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah ini akan bergulir di meja persidangan.



