Baur Samsat Aiptu Suwarno Imbau Warga Pahami Alur STNK dan Pajak 5 Tahunan

Karanganyar, Jateng – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kejelasan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Karanganyar terus melakukan sosialisasi terkait proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis, petugas Samsat memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai tahapan perpanjangan STNK lima tahunan, mulai dari pengecekan fisik kendaraan, pemeriksaan dan verifikasi berkas, proses pembayaran pajak, hingga penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan persyaratan administrasi, seperti STNK asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP sesuai identitas pemilik kendaraan, serta hasil cek fisik kendaraan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tidak berulang.

Baur Samsat Karanganyar, Aiptu Suwarno, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam kelancaran pelayanan pajak kendaraan lima tahunan.

Baca Juga:  Pangkoops Udara II Ikuti Rapim TNI-Polri Tahun 2025

“Kami mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh kelengkapan berkas sejak awal. Dengan berkas yang lengkap, proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak lima tahunan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien,” ujar Aiptu Suwarno.

Ia menambahkan, petugas Samsat siap memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat yang masih membutuhkan informasi terkait mekanisme pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Melalui sosialisasi ini, Samsat Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan administrasi kendaraan, sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyaraka.

Khnza Haryati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *