ACEH UTARA, ( DetikPost.id ) – 22 MEI 2026 – Dunia pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Utara kembali diwarnai dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Warga dari dua wilayah di Kecamatan Paya Bakong melaporkan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun terakhir, yakni pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dana yang diduga tidak terserap untuk pembangunan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta, namun hingga kini tidak ada satu pun hasil karya fisik yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Theatnya kondisi terjadi di Gampong Peurupok. Berdasarkan keterangan dari unsur Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha Peut) yang meminta identitasnya dirahasiakan, serta perwakilan warga, seluruh anggaran yang masuk ke kas desa dalam kurun waktu tersebut sama sekali tidak meninggalkan manfaat. Padahal, dana tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan warga, bukan harta pribadi bagi para pemangku jabatan.
Pihak masyarakat sebenarnya sudah mengajukan surat aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara sejak bulan Januari 2026 lalu, dengan tembusan laporan disampaikan langsung kepada Bupati dan dinas terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut seolah tidak didengar; belum ada tindakan pengecekan, klarifikasi, maupun tanggapan apa pun dari pihak berwenang. Hal ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana larinya uang negara dalam jumlah besar itu, dan di mana peran pengawasan aktif dari pihak Kecamatan selaku pembina jalannya pemerintahan gampong?
Dugaan pelanggaran ini makin diperkuat dengan adanya surat pernyataan resmi dari mantan Geuchik Peurupok, Munzirwan, yang dibacakan di hadapan warga. Dalam dokumen itu, pejabat tersebut berjanji akan menyelesaikan seluruh proyek yang tertunda paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Namun nyatanya, masa jabatan sudah habis, pekerjaan tak kunjung rampung, dan tidak ada bentuk pertanggungjawaban apa pun yang diserahkan. Upaya awak media meminta keterangan langsung kepada Munzirwan pun tidak berhasil, karena nomor telepon yang bersangkutan terus tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
Kisah serupa juga dialami oleh warga Gampong Tanjung Drien, yang masih berada di wilayah Kecamatan Paya Bakong. Menurut keterangan Sulaiman, salah satu warga setempat, proyek pengaspalan jalan Lorong Tengku Puteh sepanjang kurang lebih 300 meter yang dianggarkan tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp 500 juta, sampai sekarang tanahnya masih belum tersentuh sama sekali. Demikian juga pembangunan balai musyawarah di area makam umum yang direncanakan tahun 2024; bangunan itu hanya sampai pada pemasangan tiang-tiang penyangga saja, dan sejak itu terbengkalai tanpa kelanjutan. Sama seperti kasus sebelumnya, pihak media berusaha mengonfirmasi kebenaran ini langsung kepada Geuchik Tanjung Drien, Abu Bakar, namun nomor telepon beliau juga tidak dapat dihubungi.
Masyarakat dari kedua gampong ini pun bersatu suara menuntut keadilan. Mereka meminta Inspektorat Aceh Utara segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh laporan keuangan tahun 2024 hingga 2025. Tak hanya itu, warga juga mendesak aparat hukum untuk turun tangan dan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, guna menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut berputar, serta menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan hilangnya hak-hak warga ini.
Uang itu hak negara yang dipercayakan untuk kepentingan kami semua, bukan uang saku Geuchik. Kami hanya minta transparansi dan keadilan. Jangan biarkan anggaran yang seharusnya membangun desa justru lenyap begitu saja tanpa jejak,” tegas perwakilan warga dengan nada kesal.
Warga pun berharap kasus ini tidak hanya berhenti menjadi berita belaka, melainkan diproses sampai tuntas dan memiliki kepastian hukum. Hal ini penting agar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemimpin gampong: bahwa menyalahgunakan wewenang dan mengambil hak rakyat adalah tindak pidana yang tidak akan bisa dimaafkan, dan tidak akan pernah dibiarkan begitu saja.

