GILANG Soroti Dugaan Perampasan Tanah oleh PT PLN di Aceh Tengah: “Adu Data Terbuka Solusi Damai dan Adil”

Aceh Tengah ( DETIK POST.ID ) – Seorang tokoh muda Gayo, Gilang Ken Tawar, mengungkap adanya dugaan praktik pemufakatan jahat untuk penguasaan tanah dalam proses peralihan kepemilikan lahan masyarakat kepada PT PLN dalam proyek pembangunan PLTA di wilayah Aceh Tengah. Menurut Gilang, perampasan tanah bisa terjadi karena kuatnya jejaring para aktor yang memiliki pengaruh.

 

Mereka bisa mengatur serta mendikte oknum untuk bisa menguasai beberapa bidang tanah, yang dimiliki oleh masyarakat. Tidak sedikit pula kelompok tertentu yang digunakan untuk mengintimidasi di lapangan,” ujar Gilang saat dimintai keterangan oleh media.

 

Gilang menyebut salah satu kasus menyangkut tanah seluas ±7.000 m² milik warga yang kini berpindah atas nama PT PLN. Anehnya, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama perusahaan tanpa melalui proses legal sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.

 

Warga memiliki bukti otentik dan dokumentasi lengkap terkait keabsahan hak atas tanah tersebut. Mereka membeli dari pemilik sah, dan alas haknya jelas,” katanya.

 

Kasus ini menurutnya bukan sekadar persoalan perdata biasa. Gilang menilai perlu ada adu data terbuka sebagai langkah penyelesaian yang adil dan transparan. Ia mengusulkan agar semua pihak bersengketa mempresentasikan dokumen mereka secara terbuka di lembaga netral, seperti kampus atau institusi agraria.

 

Bisa juga dilakukan secara live di televisi, agar publik melihat langsung mana yang benar-benar sah dan mana yang hanya sah di permukaan. Adu data akan membuktikan siapa korban dan siapa mafia tanah sebenarnya,” ujar Gilang.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT PLN sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam penyelesaian masalah agraria, bukan justru terlibat dalam alih kepemilikan yang cacat prosedur.

 

Kalau negara ingin menyelesaikan masalah agraria, maka harus dimulai dari transparansi. Semua pihak harus siap diuji data dan fakta,” tutup Gilang.

 

Gilang menambahkan, penyelesaian yang damai dan adil hanya bisa tercapai jika ada kemauan dari pemerintah untuk membongkar dugaan keterlibatan kolaborator dari dalam birokrasi sendiri yang selama ini terlibat dalam praktik kotor.;

 

>>>>>>{ Rimung }

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *