H. MAKAWI ADUKAN PN JAKUT KE BAWAS MA DAN OMBUDSMAN, DESAK PEMERIKSAAN JURUSITA-PANITERA

JAKARTA — Dugaan maladministrasi dalam proses pemanggilan para tergugat pada perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi sorotan. Setelah empat kali persidangan, persoalan pemanggilan tergugat disebut belum juga terselesaikan, meskipun pihak penggugat telah melakukan perbaikan alamat.

Merasa dirugikan oleh berlarut-larutnya persoalan administrasi tersebut, H. Makawi mengambil langkah resmi dengan melayangkan pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua PN Jakarta Utara pada 30 Oktober 2026.

Persoalan bermula dari alasan pemanggilan dengan keterangan alamat tidak dikenal yang disebut terus berulang. Padahal, menurut pihak penggugat, alamat yang dimaksud telah diperbaiki dan dipastikan keberadaannya.

Bahkan, pada 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum bersama awak media mendatangi langsung alamat di Jalan Jati Rawamangun Nomor 67 B, Jakarta Timur. Dalam kunjungan tersebut, keberadaan alamat dikonfirmasi oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, LMK, dan Babinsa, serta disaksikan anggota kepolisian setempat.

Fakta lapangan yang disampaikan pihak penggugat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi pemanggilan perkara di PN Jakarta Utara.

Mengapa pemanggilan masih mengalami kendala dengan keterangan alamat tidak dikenal, sementara pihak penggugat mengaku telah memperoleh konfirmasi langsung dari unsur lingkungan setempat?

Baca Juga:  Personel Makoopsud II Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Tembak Atmadji, Lanud HND Makassar

Kondisi ini menjadi alasan H. Makawi meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pemanggilan, termasuk kinerja jurusita dan panitera yang menangani perkara tersebut.

 

DESAK BAWAS MA DAN OMBUDSMAN TURUN TANGAN

Dalam pengaduannya, H. Makawi meminta Bawas MA dan Ombudsman RI tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Ia mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap relaas panggilan, bukti pengiriman surat, pencatatan administrasi, serta mekanisme pelaksanaan pemanggilan para tergugat.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur.

“Jangan sampai ada permainan oknum yang membuat perkara ini terus berlarut-larut.

Saya sudah mengikuti proses persidangan, alamat sudah diperbaiki, bahkan sudah kami datangi langsung dan dibenarkan aparat lingkungan. Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa.

Saya mencari keadilan dan kepastian hukum, bukan dipermainkan oleh persoalan administrasi yang terus berulang,” tegas H. Makawi.

Menurutnya, proses peradilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Persoalan administrasi pemanggilan tidak boleh dibiarkan menjadi hambatan berkepanjangan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

 

MINTA MAJELIS HAKIM PERTIMBANGKAN PUTUSAN VERSTEK

Selain meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi pemanggilan, H. Makawi juga mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan kemungkinan putusan verstek apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

Baca Juga:  Amankan Peringatan Maulid, Polsek Muara Satu Pastikan Dakwah Islamiah Berlangsung Kondusif

Namun, penerapan putusan verstek tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk keabsahan pemanggilan dan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Kepastian hukum, menurut pihak penggugat, harus menjadi perhatian agar perkara tidak terus berlarut-larut akibat persoalan prosedural yang belum memperoleh kejelasan.

Kini, perhatian tertuju kepada Bawas MA, Ombudsman RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta pimpinan PN Jakarta Utara untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan profesional.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyimpangan administrasi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

EMPAT KALI PERSIDANGAN, ADA APA DENGAN PEMANGGILAN?

Persoalan ini menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan peradilan.

Publik berhak mengetahui apakah proses pemanggilan telah dilaksanakan sesuai prosedur atau justru terdapat kekeliruan administrasi yang perlu diperbaiki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PN Jakarta Utara maupun pihak terkait mengenai pengaduan dan persoalan pemanggilan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengadilan tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *