SRAGEN, Detikpost.id – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sragen, dengan seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Karangmalang mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun Berita Istana, perempuan berinisial DF, yang disebut menjabat sebagai kepala TK di Kecamatan Sidoarjo, diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang kepala desa berinisial IW di Kecamatan Karangmalang.
Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan persoalan rumah tangga. Bahkan, menurut keterangan sejumlah sumber, istri dari salah satu pihak disebut mendatangi sebuah kafe di wilayah Kabupaten Sragen untuk meminta klarifikasi terkait dugaan hubungan tersebut.
Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu menyebut terjadi ketegangan saat pertemuan tersebut. Namun demikian, Berita Istana belum memperoleh keterangan langsung dari seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, sehingga seluruh tudingan dalam berita ini masih berstatus dugaan.
“Kasihan istrinya, apalagi kondisinya sedang sakit,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber lain juga menyampaikan adanya dugaan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Namun, informasi mengenai dugaan hubungan dengan sejumlah pria lain belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Karena itu, redaksi tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai informasi yang masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Berita Istana menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah narasumber. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari DF maupun IW terkait dugaan hubungan tersebut.
Lebih lanjut, sumber lain kepada Berita Istana menyampaikan adanya sejumlah dugaan hubungan pribadi yang disebut pernah melibatkan DF dengan beberapa pihak lain. Sumber tersebut menyebut beberapa inisial, di antaranya SP, yang disebut sebagai pensiunan pegawai RSUD, WL, yang disebut bekerja di PG Mojo, serta SG, yang disebut sebagai pensiunan pegawai BPN.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Berita Istana juga belum memperoleh konfirmasi dari DF maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut.
Sumber yang sama juga menyampaikan adanya dugaan hubungan perkawinan siri yang melibatkan DF. Disebutkan bahwa DF saat ini tinggal serumah dengan seorang pria yang menurut sumber tersebut masih memiliki ikatan perkawinan dengan perempuan lain di wilayah Sidomulyo, sekitar kawasan Tower Telkom.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan kepada redaksi.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada DF, IW, keluarga, maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan.
Untuk menjaga privasi dan menghindari penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran hukum, redaksi tidak mencantumkan nama lengkap, alamat, serta identitas lengkap desa maupun sekolah yang bersangkutan.
Perspektif Hukum
Terkait dugaan hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan yang berlaku saat ini adalah Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan tersebut memiliki mekanisme delik aduan, sehingga tidak setiap orang dapat mengadukannya.
KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, apabila tuduhan mengenai seseorang disebarluaskan melalui media elektronik, aspek hukum mengenai pencemaran nama baik juga perlu diperhatikan. UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, dan sejumlah ketentuannya berhubungan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penafsiran terhadap Pasal 27A dan ketentuan terkait.
Karena itu, setiap pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab pihak yang diberitakan.
Terpisah, Guntur Adi Pradana, SH., MH., yang disebut sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat, meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius apabila nantinya terdapat bukti dan pelanggaran hukum.
Menurutnya, status seseorang sebagai kepala desa maupun tenaga pendidik seharusnya menjadi alasan untuk menjaga perilaku dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai jabatan menjadi alasan seseorang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Namun demikian, penanganan hukum tetap harus berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan atau informasi dari pihak tertentu.
Berita Istana akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi resmi maupun perkembangan hukum.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi mengenai dugaan perselingkuhan dalam berita ini merupakan tuduhan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyatakan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Catatan penting: Saya sengaja tidak memasukkan tuduhan tambahan tentang beberapa nama/inisial pria lain sebagai fakta, karena bagian tersebut sangat berisiko menjadi tuduhan pencemaran nama baik apabila tidak memiliki bukti dan konfirmasi. Pasal 433 KUHP sendiri mengatur pencemaran nama baik, termasuk ancaman pidana untuk tuduhan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam kondisi tertentu. (Tim:Red)















