Wartawan Harusnya Dilindungi, Bahkan di Medan Perang Saja Dijaga; Ini Malah Dihantam Oknum TNI Saat Sedang Bertugas!

ACEH UTARA ( DetikPost.id ) — Sore yang seharusnya penuh semangat olahraga berubah kelam di Lapangan Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026. Kericuhan seusai pertandingan sepakbola berujung dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya meliput acara tersebut, oleh oknum anggota TNI Koramil 10 Tanah Luas berinisial H.

Ini sungguh ironis dan memprihatinkan. Wartawan bukanlah musuh, justru seharusnya bermitra dan saling mendukung. Bahkan dalam aturan internasional pun — di medan perang sekalipun — wartawan wajib dijaga dan dilindungi. Namun di sini, di tengah kegiatan olahraga damai, justru wartawan yang sedang bertugas malah dipukul dan disakiti oleh aparat keamanan sendiri.

Korban, Haiqal — wartawan sekaligus Ketua Pemuda Gampong Ampeh — diduga mendapat pukulan keras dari oknum TNI tersebut saat sedang bertugas meliput pertandingan. Tangkapan layar video kejadian yang tersebar memperlihatkan situasi kacau di lokasi kejadian.

Selebrasi yang Memicu Keributan

Pertandingan antara Gampong Ampeh dan Gampong Trieng berlangsung sengit. Setelah peluit akhir berbunyi, salah satu pemain Gampong Trieng melakukan selebrasi yang dinilai berlebihan dan provokatif di hadapan pendukung lawan, sehingga memicu kemarahan suporter dan meletusnya kericuhan.

Baca Juga:  7.000 Warga Aceh Berlebaran di Penjara, 43 di Antaranya Anak: JWI Aceh Timur dan Faksi Desak Pemerintah Tekan Kriminalitas

Saat itu, Haiqal sedang bertugas meliput jalannya pertandingan. Melihat situasi memburuk, ia berusaha melerai. Namun niat baik itu justru berbalas pukulan dari oknum TNI yang ada di lokasi. Akibat hantaman tersebut, Haiqal mengalami kesulitan bernapas. Ia dilarikan ke Puskesmas setempat, lalu karena kondisinya belum membaik, harus dirujuk ke RSUD Cut Meutia di Aceh Utara untuk penanganan medis lebih lanjut.

⚖️ Secara Hukum, TIDAK BOLEH Memukul Wartawan — Bahkan di Medan Perang Saja Dilindungi!

Tindakan kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sangat dilarang oleh undang-undang dan norma internasional:

– Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat diancam penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos di Surabaya

– UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Anggota TNI dilarang menggunakan kekerasan terhadap orang lain dan dilarang merugikan orang lain secara fisik.

-UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Setiap prajurit wajib mematuhi hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Norma Internasional — Konvensi Jenewa: Wartawan sipil yang menjalankan tugas profesional di zona konflik wajib dilindungi, bahkan di medan perang sekalipun tidak boleh diserang.

Jika di medan perang saja wartawan dijaga dan dilindungi, apalagi di tengah kegiatan olahraga damai! Memukul wartawan yang sedang bertugas adalah pelanggaran hukum dan norma kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Semua pihak sepakat bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik — padahal seharusnya dilindungi, bukan disakiti — harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *